Kisi-Kisi Materi Untuk Peserta CAT PPIH 2023

Selamat bagi calon petugas yang sudah lolos verifikasi, saatnya mempelajari kisi – kisi materi tes PPIH 2023.

Seleksi PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) 2023 cukup ketat, karena ada dua kali proses seleksi.

Seleksi pertama akan diadakan serentak pada tanggal 25 Januari 2023 di seluruh kantor kemenag Kabupaten/Kota.

Setelah dinyatakan lolos di tingkat Kabupaten/Kota, kemudian harus mengikuti seleksi tahap kedua di tingkat provinsi pada 31 Januari 2023.

Seleksi dilakukan dengan proses CAT berbasis aplikasi, bagi calon petugas yang akan mengikuti tes bisa mengunduh aplikasi CATPETUGAS yang dibuat oleh Ditjen PHU.

Dengan proses seleksi yang ketat ini, maka penting bagi seluruh calon petugas untuk mempelajari pengetahuan terkait pelaksanaan ibadah haji.

Meski Allah SWT memanggil mereka yang dirindukan untuk berkunjung ke Baitullah, namun ikhtiar tentu merupakan kewajiban makhluk.

Karena pengetahuan terkait pelaksanaan ibadah haji penting dikuasai oleh calon petugas, sehingga tim redaksi mencoba untuk merangkum kisi – kisi materi tes PPIH 2023.

Kisi – kisi ini dirangkum berdasarkan dokumentasi soal tes seleksi petugas haji dari tahun – tahun yang sudah lalu.

Semoga bisa memberikan manfaat bagi calon petugas haji 2023, sebagai ikhtiar untuk melayani Dhuyufurrohman (tamu-tamu Allah).

Kisi – Kisi Materi Tes PPIH 2023

Menilik dari dokumentasi soal tes terdahulu, pertanyaan yang diberikan pada tes calon petugas haji meliputi dasar hukum, kebijakan, dan pelaksanaan ibadah haji.

Kami tidak bisa memastikan pertanyaan apa yang akan muncul, namun untuk memudahkan calon pelayan tamu Allah dalam belajar maka kami berharap rangkuman materi ini bisa bermanfaat.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Ibadah Haji

UU Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

UU ini mengatur tentang Jemaah Haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, BPIH, KBIHU, Penyelenggaraan Ibadah Haji KHusus.

Kemudian Penyelenggaraan Ibadah Umrah, koordinasi, peran serta masyarakat, penyidikan, larangan, dan ketentuan pidana.

PP Nomor 8 Tahun 2022, tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

PerPres Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.

PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Khusus.

Pengertian Haji dan Umrah

Haji secara etimologi (bahasa) artinya “menuju”. Sedangkan secara terminologi (istilah) adalah berkunjung ke Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan rangkaian manasik tertentu, pada waktu dan tempat tertentu.

Umrah secara etimologi artinya “berkunjung”, secara terminologi adalah berkunjung ke Baitullah dengan melakukan thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul.

Hukum Haji dan Umrah

Menunaikan haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup, haji kedua dan seterusnya dihukumi sunat.

Umrah juga bisa dikenai hukum wajib dan sunat. Hukum wajib bagi umrah yang baru pertama kali dilaksanakan dan umrah karena nazar.

Sedangkan umrah sunat adalah yang dilaksanakan untuk kedua kali dan seterusnya.

Ayat Al-Qur’an Haji

Q.S. Ali Imran ayat 97

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Q.S. Al Hajj ayat 27 – 28

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴿ ٢٧﴾ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh(27). Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Q.S. Al – Baqarah 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ´umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Hadist Rasulullah Tentang Haji

  • Shahih Bukhari Bab Iman nomor 8.
  • Shahih Bukhari Bab Iman nomor 26.

Azas dan Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH)

Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

Tujuan PIH adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebaik – baiknya pada jamaah haji.

Kebijakan Haji Indonesia

PIH merupakan tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama.

PIH dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, profesionaltias, akuntabilitas dan prinsip nirlaba.

Pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan semua kebutuhan jamaah.

Pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mengacu Taklimatul Haj dari pemerintah Arab Saudi.

Pengorganisasian PIH

PIH adalah tugas nasional yang merupakan tanggung jawab pemerintah di bawah Kementerian Agama.

Menteri Agama berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan pemerintah Arab Saudi.

Petugas PIH (PPIH) dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Ada tiga jenis PPIH yaitu PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, dan PPIH Arab Saudi.

  • PPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama, yaitu:
  • TPHI, Tim Pemantau Haji Indonesia
  • TPIHI, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia
  • TKHI, Tim Kesehatan Haji Indonesia

Sedangkan Gubernur / Walikota / Bupati menunjuk:

  • TPHD, Tim Pemantau Haji Daerah
  • TKHD, Tim Kesehatan Haji Daerah

Koordinasi PIH

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan oleh:

  • Di tingkat pusat oleh Menteri Agama
  • Di tingkat daerah oleh Gubernur/Walikota/Bupati
  • Di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

Daerah Kerja PPIH

  • Embarkasi
  • Bandara (Jeddah – Madinah)
  • Mekkah
  • Madinah

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)

Ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama dan disetujui oleh DPR – RI.

Berdasarkan usulan dari Menteri Agama, BPIH yang harus ditanggung oleh calon Jamaah Haji 2023 adalah 69 juta rupiah.

Komponen BPIH meliputi:

  • Biaya penerbangan
  • Biaya hidup (living cost)
  • Akomodasi di Makkah
  • Akomodasi di Madinah
  • Visa

Layanan Fast Track

Ini merupakan layanan cepat keimigrasian dalam proses cek dokumen, visa, dan paspor yang dilaksanakan di bandara asal.

Untuk sementara ini, layanan Fast Track hanya bisa dinikmati oleh jamaah yang berangkat dari embarkasi Jakarta sebanyak kurang lebih 30%.

12 Bandara Embarkasi Haji

  1. embarkasi Aceh (BTJ)
  2. embarkasi Medan (KNO)
  3. embarkasi Batam (BTH)
  4. embarkasi Padang (PDG)
  5. embarkasi Palembang (PLM)
  6. embarkasi Jakarta (JKG – JKS)
  7. embarkasi Solo (SOC)
  8. embarkasi Surabaya (SUB)
  9. embarkasi Banjarmasin (BDJ)
  10. embarkasi Balikpapan (BPN)
  11. embarkasi Makassar (UPG)
  12. embarkasi Lombok (LOP)

Miqat Jamaah Indonesia

Jamaah yang berangkat gelombang 1 turun di Madinah, miqat di Zulhulaifah (Bir Ali).

Jamaah yang berangkat gelombang 2 bisa miqat di Qarnul Manazil atau bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Akomodasi Jamaah Haji di Makkah

Prinsip penyeediaan akomodasi: efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel.

Penempatan jamaah haji berdasarkan Qur’ah (pengundian) dengan sistem zonasi.

Informasi ini berdasarkan dari pelaksanaan akomodasi selama di Makkah tahun 2022 yang terbagi dalam 5 sektor, 5 wilayah, dan 13 embarkasi.

Jamaah haji tahun 2022 sangat terbatas akibat pandemi Covid, yaitu hanya 100.051 jamaah.

Sektor 1

  • Wilayah : Mahbas Jin
  • Kantor : Arkan Bakkah 1
  • Kapasitas : 19.226
  • Embarkasi : SUB & LOP

Sektor 2

  • Wilayah : Syisyah
  • Kantor : Tharawat Taqwa
  • Kapasitas 11.713
  • Embarkasi BTH & UPG

Sektor 3

  • Wilayah : Raudhah
  • Kantor : Al-Kiswah Tower
  • Kapasitas : 21.117
  • Embarkasi : BTJ, JKG, PLM, KNO

Sektor 4

  • Wilayah : Jarwal
  • Kantor : Al – Kiswah Tower
  • Kapasitas : 25.054
  • Embarkasi : SOC, PDG, BDJ,

Sektor 5

  • Wilayah : Misfalah
  • Kantor : Manazil Hour 2
  • Kapasitas : 18.131
  • Embarkasi : JKS

Akomodasi Jamaah Haji di Madinah

Data ini berdasarkan pelaksanaan haji tahun 2022, sebagai berikut.

Sektor 1

  • Wilayah : Syimaliyah
  • Kantor : Taba Tower
  • Kapasitas : 8.475

Sektor 2

  • Wilayah : Gharbiyah
  • Kantor : Amjad Al-Gharra
  • Kapasitas : 7.470

Sektor 3

  • Wilayah : Gharbiyah
  • Kantor : Orjwan Al-Salam
  • Kapasitas : 7.180

Rukun Haji

Rukun adalah amalan yang harus dilakukan ketika ibadah haji, dan tidak dapat diganti dengan denda (dam).

Apabila rukun ini tidak dikerjakan maka ibadah haji tidak sah.

  • Niat ihram
  • Wukuf di Arafah
  • Thawaf Ifadah
  • Sa’i
  • Tahallul

Wajib Haji

Wajib haji ialah amalan yang harus dilakukan ketika ibadah haji, apabila ditinggalkan maka harus diganti dengan membayar denda (dam) agar ibadah haji tetap sah.

  • Memulai ihram dari miqat
  • Melontar jumrah
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Thawaf Wada’

Pelaksanaan Haji

Haji Qiran

Jamaah melakukan niat ihram di Miqat untuk melakukan umroh sekaligus haji kemudian diakhiri dengan Tahallul.

Haji Tamattu’

Jamaah melakukan niat ihram di Miqat untuk melakukan umroh kemudian diakhiri dengan Tahallul.

Niat ihram untuk haji dilakukan di Makkah saat 8 Dzulhijjah. Pelaksanaan ibadah haji jamaah Indonesia cenderung menggunakan Haji Tamattu’.

Jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ wajib membayar dam.

Haji Ifrad

Jamaah hanya melakukan niat ihram di Miqat untuk ibadah haji saja.

Miqat Makani

Ini adalah ketentuan tempat bagi seseorang untuk memulai niat haji atau umroh, biasanya diatur berdasarkan letak geografis jamaah dari Makkah.

  • Zulhulaifah / Bir Ali, untuk jamaah yang berasal dari Madinah.
  • Juhfah, untuk jamaah yang berasal dari Syam, Mesir, Maroko.
  • Yalamlam, untuk jamaah yang berasal dari Yaman.
  • Qornul Manazil, untuk jamaah yang berasal dari Nejd.

Istilah Penting

  • Armuzna : Pelaksanaan ibadah haji (Arafah-Muzdalifah-Mina)
  • Wizarat Al – Haj : Kementerian Haji Arab Saudi
  • Muassasah : Instansi swasta
  • Naqabah : Asosiasi transportasi
  • Majmu’ah : Asosiasi akomodasi di Madinah
  • Taraddudi : Sistem Angkutan saat di Armuzna
  • Baladiyah : Kementerian Kesehatan Arab Saudi

Muassasah Yang Melayani Jamaah Haji Indonesia

  • Thawwafah : Akomodasi dan penginapan
  • Adilla : Akomodasi di Madinah
  • Wukala : mengurusi pendaftaran
  • Zamazimah : mengurusi jatah air zam-zam
Tulisan sebelumnyaPerdana, Diklatsar Garfa Digelar di Banyumas
Tulisan berikutnyaSoal Usulan Biaya Haji 2023. Rektor UIN Saizu Purwokerto : Jangan Pakai Kacamata Suudzon

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini