Cara Membuat NPWPD Banyumas

Bagi pengusaha yang sering bekerjasama dengan instansi pemerintah, baik Pemerintah Desa atau yang lebih tinggi. Syarat yang sering ditanyakan adalah memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), atau tidak?

Apa itu NPWPD? NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.

Sebagai contoh, pengusaha restoran atau rumah makan yang sering menerima pesanan katering dari instansi, ditekankan harus memiliki NPWPD untuk bisa bekerjasama dengan instansi terkait, misalnya dengan Pemerintah Desa atau Dinas.

Apa itu Pajak Daerah? Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu tiap daerah pasti memaksimalkan pemungutannya kepada wajib pajak, termasuk di Kabupaten Banyumas.

Pajak Daerah Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah nomor 22 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Siapa saja orang yang berkewajiban memiliki NPWPD?

a. Pengusaha Hotel;
b. Pengusaha Restoran;
c. Penyelenggara Hiburan;
d. Penyelenggara Reklame;
e. Pengguna Tenaga Listrik atau Penyedia Tenaga Listrik;
f. Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Penyelenggara Tempat Parkir;
h. Pengambilan/Pemanfaatan Air Tanah; dan
i. Pengambilan/Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Kewajiban pajak dilaksanakan jika sudah memenuhi batas minimal pendapatan yang tertuang dalam Perda. Yaitu minimal omset Rp. 5.000.000.

Apa saja syarat membuat NPWPD Kabupaten Banyumas?

  1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha
  2. Surat Keterangan Usaha dari Desa
  3. SIUP dan NIB dari OSS
  4. Surat Permohonan Wajib Pajak NPWPD (download formulir)
  5. SPOP Pendaftaran NPWPD (download formulir)
  6. Surat pernyataan omset (download formulir)
  7. Berita Acara Penelitian lapangan (download formulir)
  8. Foto dan denah tempat usaha

Begini cara membuat NPWPD Kabupaten Banyumas:

  1. Isi semua formulir dan lengkapi surat keterangan sesuai syarat-syarat pembuatan NPWPD, kemudian masukan ke amplop coklat.
  2. Untuk UMKM, ketika mengisi besarnya omset setiap bulan di ‘Surat Pernyataan Omset’, isi dengan Rp. 5.000.000
  3. Serahkan semua syarat tersebut ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, yang beralamat di: Jl. Dr. Angka No.45, Karangkobar, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53115
  4. Sebelum datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik), silahkan booking kuota pelayanan sesuai loket yang dituju, di link: Login Booking Antrian minimal H-1 sebelum kedatangan
  5. Tunggu proses pembuatan NPWPD sekitar 2 minggu sejak penyerahan berkas
Tulisan sebelumnyaSako Ma’arif Banyumas Delegasikan Pembina Ikuti KML Jateng
Tulisan berikutnyaTabarukan di Pesantren

2 KOMENTAR

  1. Salam. Saya kebetulan sedang dimintai tolong oleh seseorang untuk mengurus pajak daerahnya. Yang ingin saya tanyakan, apa yang dimaksud dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) sebagaimana dimaksud dalam website: elingspt.banyumas.go.id. saat mengurus pembayaran pajak daerah. Kemudian bagaimana cara mendapatkan NOP jika kita lupa dengan NOP tsb. Atau mungkin redaksi memiliki nomor WA petugas pajak daerah Banyumas. Demikian, terima kasih.
    Sukses selalu NU Banyumas.

    Hormat saya,

    Unwanullah Masum.

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini