Apakah Tes Swab Membatalkan Ibadah Puasa?

tes swab
Foto : Mufid Majnun

Apakah Tes Swab Membatalkan Ibadah Puasa?

Menjelang Ramadan, LBM NU Banyumas menyelenggarakan bahtsul masail untuk merespon beberapa persoalan yang dinilai penting dari sudut pandang hukum Islam. Agenda triwulan-an ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnajah Pliken, Kembaran asuhan KH. Slamet Subakhi pada Sabtu (19/3).

Selain dihadiri oleh KH. Ahmad Hadidul Fahmi, Lc selaku ketua LBM NU Banyumas dan anggota-anggotanya, acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di jajaran PCNU Banyumas, seperti Rois Suriyah NU Banyumas KH. Mughni Labib, M.Ag dan Katib Suriyah Dr. Ansori, M.Ag, dan Ketua Tanfidziyah H. Sabar Munanto, M.Pd. Turut hadir pula Pengasuh PP Al-Amin Purwokerto KH. Ibnu Mukti, M.Pd. Forum bahtsul masail menjadi semakin meriah sebab dihadiri oleh para delegasi dari MWC NU dan pesantren-pesantren di Banyumas.

Terdapat tiga persoalan yang dibahas dalam forum ini, yaitu persoalan pemindahan makam, mangikuti tarekat, dan puasa. Secara spesifik, persoalan puasa yang dibahas adalah mengenai pertanyaan “apakah tes swab baik rapid antigen maupun PCR membatalkan puasa?”

Dalam menanggapi pertanyaan ini, para peserta bahtsul masail mengajukan berbagai argumen yang diambil dari kitab-kitab fikih baik klasik maaupun kontemporer. Jika dipetakan, argumen yang dinukil untuk menghukumi tes swab antigen dan PCR ada dua, yaitu argumen yang melihat dari perspektif batas sisi dalam (al-bathin) dan sisi luar tubuh manusia (al-dzahir) dan argumen yang mempertimbangkan apakah batang tes swab masuk secara keseluruhan atau tidak.

Baca Juga : Hukum Mengikuti Tarekat dan Implikasinya Setelah Baiat

Perspektif Batas Sisi Dalam dan Sisi Luar Manusia

Perspektif ini bisa dikatakan sebagai argumen yang paling familiar di kalangan masyarakat Indonesia, sebab pendapat yang dinukil adalah pendapat mazhab Syafi’iah. Perspektif dari mazhab ini yang digunakan adalah mengenai batas sisi dalam dan sisi luar tubuh manusia. Jadi, jika dituangkan dalam pertanyaan menjadi ‘apakah batang tes swab telah melewati sisi dalam tubuh manusia sehingga masuknya batang tersebut membatalkan puasa?’

Sebelum bicara lebih jauh perlu kiranya kita memahami apa itu tes swab. Tes swab berarti tes yang dilakukan dengan jalan menyapu bagian dari hidung manusia untuk mengetahui seseorang terkena Covid-19 atau tidak. Jika yang dikehendaki adalah tes swab antigen, maka yang dicari adalah antigen (molekul protein yang mampu menstimulus respon imun) yang dimiliki SARS-CoV-2 (virus yang menyebabkan Covid-19). Sementara jika yang dikehendaki adalah tes swab PCR (Polymerese Chain Reaction) maka yang dicari adalah materi genetik (halodoc.com).

Lantas, sampai bagian apa batang tes swab menjangkau hidung manusia? Terdapat dua macam tes swab, yaitu swab nasal dan nasofaring (nasopharynx). Swab nasal dilakukan dengan memasukan batang tes sedalam 2,5 cm dari tepi lubang hidung (nasal), sedangkan swab nasofaring dilakukan dengan memasukan batang tes sedalam kurang lebih 8 cm ke bagian belakang hidung hingga pangkal tenggorokan (nasofaring).

Untuk menimbang persoalan ini, Tim LBM mengutip beberapa ibarah (penjelasan kitab) mengenai batas dalam dan luar dari hidung manusia. Ibarah pertama diambil dari kitab I’anah al-Thalibin (2/261),

(قَوْلُهُ: وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُوْلٍ إِلَى بَاطِنِ قَصَبَةِ أَنْفٍ) أَيْ لِأَنَّهَا مِنَ الظَّاهِرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَصَبَةَ مِن الْخَيْشُومِ، وَالْخَيْشُوْمُ جَمِيْعُهُ مِنَ الظَّاهِرِ.

“Perkataan pengarang kitab Fath al-Mu’in berupa ‘puasa tidak batal sebab masuknya (sesuatu) sampai dalam tulang hidung’ maksudnya karena tulang hidung termasuk bagian luar (dari tubuh manusia). Itu sebab tulang hidung bagian dari rongga hidung (khaisyum) sedangkan seluruh rongga hidung adalah bagian dari anggota luar tubuh manusia.”

Ibarah kedua diambil dari kitab al-Muhadzdzab (1/334)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ فِي الْوُضُوءِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً” فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا وَصَلَ إِلَى الدِّمَاغِ شَيْءٌ بَطَلَ صَوْمُهُ وَلِأَنَّ الدِّمَاغَ أَحَدُ الْجَوْفَيْنِ فَبَطَلَ الصَّوْمُ بِالْوَاصِلِ إِلَيْهِ كَالْبَطْنِ

“Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda ‘ketika kamu menghisab air ke dalam hidung di dalam wudu, maka maksimalkanlah kecuali kamu sedang berpuasa’. Maka hadis ini menunjukan bahwa ketika sesuatu sampai ke otak, maka puasa seseorang batal, sebab otak merupakan salah satu dari jauf (bagian dalam). Jadi, puasa batal sebab sesuatu yang sampai ke otak seperti halnya sampai ke perut.”

Dari dua ibarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa rongga hidung (khaisyum) semata merupakan jalan ke jauf, bukan jauf-nya. Anggota yang diperhitungkan sebagai sisi dalam manusia adalah otak, bukan rongga hidung.

Jika memperhatikan gambar di bawah ini, swab nasal masih berada di bagian khaisyum, sementara swab nasofaring, sungguhpun masuknya batang tes swab dalam, namun arah batang tersebut tidak mengarah ke otak, tetapi mengarah ke bagian yang lebih bawah di atas tenggorokan sehingga baik tes swab nasal maupun nasofaring tidak membatalkan puasa.

Baca Juga : Hukum Fidyah Puasa Menggunakan Makanan Siap Saji

Perspektif Kesempurnaan Masuknya Barang

Jika diandaikan bahwa masuknya batang tes swab itu sampai ke sisi dalam manusia, maka puasa tetap tidak batal bagi mazhab Hanafiah. Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Addilatuhu (3/654), al-Zuhaili mengutip sebuah kaidah dalam bab puasa dari mazhab Hanafiah sebagai berikut.

بِخِلَافِ مَا لَوْ بَقِيَ طَرْفُهُ خَارِجًا؛ لِأَنَّ عَدَمَ تَمَامِ الدُّخُوْلِ كَعَدَمِ دُخُولِ شَيْءٍ بِالْمَرَّةِ، فَلَا يَفْسُدُ الصَّوْمُ إِذَا بَقِيَ مِنْهُ فِي الْخَارِجِ شَيْءٌ بِحَيْثُ لَمْ يَغِبْ كُلُّهُ

“Berbeda halnya jika ujung barang masih tersisa di luar. Sebab ketidaksempurnaan masuknya (barang) seperti tidak masuknya barang sama sekali. Maka, puasa tidak batal ketika barang (yang masuk) masih tersisa di luar, sekiranya seluruh barang tidak masuk semua.”

Dalam realitas yang terjadi, batang tes swab yang dimasukan ke rongga hidung hanya masuk sebagian saja, sedangkan bagian batang yang lain dipegang oleh petugas tes swab sehingga masuknya batang tes swab tidak membatalkan puasa.
Kesimpulan

Berdasarkan dua perspektif di atas, tes swab baik antigen maupun PCR, baik nasal maupun nasofaring sama sekali tidak membatalkan puasa baik. Berdasarkan perspektif pertama, masuknya batang tes swab tidak sampai ke anggota dalam manusia berupa otak. Berdasarkan perspektif kedua, masuknya batang tes swab sama sekali tidak dianggap masuk, sebab yang bagian masuk hanya sebagian, tidak keseluruhan.

Penulis : Akhmad Sulaiman, M.Pd
Anggota LBM NU Banyumas, Pendidik di PP Al-Ikhsan Beji, Kedungbanteng

Tulisan sebelumnyaKhutbah Jumat : Berkah Ramadhan Untuk Indonesia
Tulisan berikutnyaSambut Ramadhan, MIMA Pandansari Pawai Obor Keliling Desa

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini