Oleh: Sri Malika Sari*
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan potensi zakat terbesar di dunia. Namun dibalik potensi tersebut, ada paradoks yang sering luput dari perhatian publik. Berdasarkan hasil perdagangan BAZNAS, potensi zakat Indonesia mencapai Rp. 327 triliun dimana potensi ini setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial APBN Indonesia (BAZNAS 2022). Tetapi dana zakat yang yang benar-benar berhasil dihimpun masih berada pada kisaran puluhan triliun rupiah saja. Kesenjangan ini menunjukan bahwa zakat di Indonesia belum sepenuhnya dikelola secara optimal.
Data dari Badan Amil Zakat Nasional menunjukan bahwa potensi zakat yang besar sebenarnya dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan dan ketipangan sosial. Bahkan potensi zakat fitrah saja diperkirakan mencapai sekitar 8 triliun setiap tahun. Potensi ini menyitarkan bahwa zakat berperan dapat berperan besar jika disalurkan dengan tepat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Rendahnya penghimpunan zakat melalui lembaga resmi juga tidak selalu berarti masyarakat tidak menunaikan membayar zakat. Dalam praktiknya, masih banyak muzakki yang memilih mdenyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik dilingkungan sekitar, seperti kepada tetangga, kerabat, atau masyarakat yang dianggap membutuhkan. Ketika tidak masuk dalam sistem pengelolaan yang terorganisasi, maka peluang untuk mengoptimalkannya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masih terbatas.
Namun persoalannya tidak hanya terletak pada penghimpunan dana zakat. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana zakat dapat dikelola dengan kebijakan yang tepat, berbasis data, dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Dalam konteks inilah peran dunia akademik dan riset sangat penting.
Dalam kebijakan publik modern, pengambilan keputusan idealnya didasarkan pada penelitian dan bukti empiris (evidence-based-policy).
Kebijakan yang disusun tanpa dukungan riset seringkali hanya bersifat normatif atau reaktif terhadap masalah yang ada dilapangan. Padahal, melalui riset yang sistematis, berbagai aspek penting dalam pengelolaan zakat dapat dipahami lebih komprehensif, mulai dari potensi zakat, perilaku muzaki, hingga efektivitas program pemberdayaan mustahik.
Riset juga berperan penting dalam mengevaluasi berbagai program zakat yang telah berjalan. Misalnya; program zakat produktif yang bertujuan mengubah mustahik menjadi pelaku usaha mandiri sering dipandang sebagai solusi pemberdayaan ekonomi. Pertanyaan pentingnya adalah: sejauh mana program tersebut benar-benar berhasil meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat? Tanpa penelitian yang mendalam, program tersebut sulit diukur dampaknya secara objektif.
Selain itu, penelitian akademik juga membantu memahami dinamika masyarakat dalam praktik membayar zakat. Penelitian yang dilakukan oleh Sri Malika Sari mengenai perubahan perilaku masyarakat dalam membayar zakat di Kampung Zakat Desa Banjarwaru, Nusawungu, Cilacap menunjukan bahwa pengelolaan zakat yang terorganisasi dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat. Melalui program kampung zakat yang disertai edukasi dan pendampingan, masyarakat mulai mengalami perubahan dalam cara memandang zakat, dari sekedar kewajiban individual menjadi bagian dari sistem sosial yang terkekola dengan baik.
Temuan tersebut menunjukan bahwa penguatan institusi zakat dapat berdampak pada perubahan perilaku masyarakat. Artinya, kebijakan zakat tidak hanya berkaitan dengan regulasi atau lembaga pengelola, tetapi juga berkaitan dengan dimensi sosial, budaya, dan kepercayaan publik. Disinilah riset akademik memiliki peran yang strategis untuk memahami faktor yang mempengaruhi praktik zakat di masyarakat.
Ironisnya, meskipun penelitian mengenai zakat berkembang pesat di berbagai perguruan tinggi, kontribusinya terhadap kebijakan publiuk masih relatif terbatas. setiap tahun banyak skripsi, tesis, dan disertasi yang membahas berbagai aspek zakat, namun tidak sedikit dari peneitian itu akhirnya hanya tersimpan di perpustakaan kampus dan jarang dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan.
Kondisi ini menunjukan adanya jarak yang cukup lebar antara dunia akademik dengan praktik pengelolaan zakat. Kurangnya kolaborasi antar kedua pihak membuat potensi besar dari riset akademik belum sepenuhnya dimanfaatkan. Padahal, jika sinergi antara akademisi, lembaga zakat, dan pemerintah dapat diperkuat, zakat berpotensi menjadi instrumen pembangunan sosial yang jauh lebih efektif.
Dalam perspektif ekonomi islam, zakat bukan sekedar mekanisme distribusi kekayaan, tetapi juga untuk mewujudkan tujuan kemaslahatan sosial sebagaimana tercermin dalam konsep maqashid syariah. Oleh karena itu, optimalisasi zakagt membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga ilmiah dan berbasis data.
Pada akhirnya, potensi zakat yang besar tidak akan otomatis menghasilkan dampak sosial yang besar jika tanpa kebijakan yang tepat. Tanpa dukungan riset yang kuat, pengelolaan zakat beresiko berjalan tanpa afrah yang jelas. Karena itu, sudah saatnya dunia akademik tidak hanya jadi pengamat, tetapi juga menjadi kitra strategis dalam merumuskna kebijakan zakat nasional yang lebih efektif, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
*Sri Malika Sari S.E
Mahasiswa Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto











