Mulai 8 Januari, Ibadah Umrah Kembali Bisa Dilakukan

ibadah umrah
Kabah Sebelum Pandemi (Foto/Slamet IA)

JAKARTA,nubanyumas.com – Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya agar ibadah umrah bisa terus dilakukan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Salah satunya dengan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar perlindungan kesehatan jamaah bisa tetap terjamin.

“Pemberangkatan jamaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” jelas Hilman dilansir dari Website Resmi Kemenag.

Hilman menjelaskan pihaknya sudah mendapat arahan langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penerapan prokes selama ibadah umrah berlangsung. Selain itu ia dan beberapa kementerian terkait serta lembaga telah mengadakan rapat pada 3 Januari 2022, membahas penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H.

Baca Juga : Sejarah Kementerian Agama

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” lanjut Hilman.

Ketentuan lainnya, antara lain keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta dan kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” tegas Hilman.

Bagi Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten atau Kota tambah Hilman, wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya masing-masing.(*)

Tulisan sebelumnyaSejarah Tashwirul Afkar dan Nahdlatul Wathan
Tulisan berikutnyaAkibat Perubahan Iklim, Nahdliyin Diminta Bersiap Hadapi Krisis Pangan

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini