Benarkah Bilal shalat Jumat Bid’ah?

Benarkah Bilal Shalat Jumat bid'ah?

DEWASA ini banyak golongan yang merasa paling menguasai hadis, bahkan berani mengatakan beberapa hasil ijtihad ulama salaf dan ulama mazhab sebagai bid’ah, hanya karena mereka tidak menemukan hadis tentang hal tersebut.

Ini sangat lucu sekali, sebab secara tidak langsung mereka menganggap bahwa dirinya lebih tahu dan lebih banyak hafal hadis daripada ulama salaf dan ulama mazhab. Ini bentuk nyata kesombongan yang luar biasa terhadap ulama dan su’ul adab.

Benarkah mereka lebih tahu banyak dari Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ulama salaf lainnya? Tentu jauh sekali bagaikan langit dan bumi jika dibandingkan dengan para ulama salaf.

Di antara masalah yang mereka anggap sebagai bid’ah adalah masalah bilal shalat Jumat, karena menurut mereka tidak ada pada zaman Nabi Saw.

Biasanya, sebelum khatib menyampaikan khutbahnya, kita mendengar pembacaan tarqiyyah, bacaan sebagai tanda khatib akan segera naik ke atas mimbar. Secara bahasa tarqiyyah berarti “menaikan”.

Petugas yang membacanya disebut muraqqi atau bilal, biasanya bilal Jumat sekaligus bertindak sebagai muadzin. Lalu apakah tradisi tarqiyyah oleh bilal tersebut dianggap bid’ah, benarkah demikian?

Mari kita lihat hadis sebagai berikut:

عَنْ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ غَدَاةَ جَمْعٍ « يَا بِلاَلُ أَسْكِتِ النَّاسَ ». أَوْ « أَنْصِتِ النَّاسَ »

“Dari Bilal bin Rabbah Ra., bahwa Rasulullah Saw. berkata kepadanya saat pagi hari di Mina: “Wahai Bilal, suruh orang-orang untuk diam” (HR Ibnu Majah, sanadnya sahih)

Baca Juga : Ini Dia Bacaan Bilal Sholat Jumat

Berangkat dari hadis di atas, ulama syafi’iyah menggali hukum dan berkesimpulan bahwa bilal shalat Jumat bukanlah bid’ah. Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

وَأَقُولُ يُسْتَدَلُّ لِذَلِكَ أَيْضًا بِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مَنْ يَسْتَنْصِتُ لَهُ النَّاسَ عِنْدَ إرَادَتِهِ خُطْبَةَ مِنًى فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقِيَاسُهُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لِلْخَطِيبِ أَمْرُ غَيْرِهِ بِأَنْ يَسْتَنْصِتَ لَهُ النَّاسَ وَهَذَا هُوَ شَأْنُ الْمُرَقِّي فَلَمْ يَدْخُلْ ذِكْرُهُ لِلْخَبَرِ فِي حَيِّزِ الْبِدْعَةِ أَصْلًا

“Muraqqi (Bilal) didasarkan dengan hadis bahwa Rasulullah menyuruh orang lain (sahabat Bilal) untuk menenangkan orang-orang, ketika Nabi Saw hendak khutbah di Mina saat Haji perpisahan.

Secara qiyas, dianjurkan bagi khatib untuk menyuruh orang lain agar mendiamkan jama’ahnya. Ini adalah perilaku Muraqqi. Karena ada dalam koridor hadis, maka Bilal Shalat Jumat ini tidak masuk dalam kategori bid’ah sama sekali”[1]

[1] Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj, 9/310

*) Pengasuh Pondok Pesantren Modern Ibnu Sina Ajibarang

Tulisan sebelumnyaLantunan Takbir Mengiringi Kenaikan Isa Al Masih
Tulisan berikutnyaMasih Kecil Dipondokin, Tega Bangettttt

2 KOMENTAR

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini