Bawaslu Banyumas : Keterbukaan Informasi, PPS Wajib Umumkan Salinan Hasil Pemilu

Komisioner Bawaslu, Rani Zuhriyah (kaos putih) mendengarkan penjelasan Ketua PPK Kedungbanteng, Aziz didampingi Pimpinan Panwaslucam, Ricky Giantoro dan Titi Indrawati.

PURWOKERTO, nubanyumas.com – Proses rekapitulasi hasil pemilu berjalan penuh dinamika. Rekapitulasi tingkat kecamatan dihentikan sementara hingga laporan ada PPS yang belum menempel salinan C di tempat umum. Bawaslu Banyumas mengirimkan surat ‘saran perbaikan’ atau sarper kepada KPU Banyumas, Senin (19/2/2024).

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah. Menurutnya, kewajiban mengumumkkan salina C hasil bagi PPS sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Detilnya ada di pasal 391 dan 508.

“Bunyinya jelas. PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. Dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Rani yang juga Koordinator Putungsura Bawaslu Banyumas.

Fakta bahwa ada PPS yang belum mengumumkan Salinan C Hasil, kata Rani, salah satunya merujuk pada laporan Partai Gelora Banyumas. Disebutkan bahwa ada PPS di daerah Purwokerto Selatan yang belum menempel salinan C hasil. Selain itu, kata Rani masih ada ancaman pidana jika PPS melanggar.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-. Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan c di tempat umum,” masih kata Rani.

Sementara itu, seperti diketahui bahwa rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan dihentikan sementara. Salah satu informasinya karena sedang perbaikan sistem. Rekapitulasi akan kembali dilakukan, Selasa (20/2/2024).

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi sebelumnya menegaskan bahwa pimpinan bawaslu melakukan patroli pengawasan ketat rekapitulasi kecamatan. Masing-masing pimpinan turba dan melihat secara langsung.

“Penegasan soal pemasangan salinan C di tempat terbuka harus dipastikan dan dikawal. Harus benar-benar terpasang di ruang publik. Pasalnya, kami ada laporan KPPS atau PPS yang tidak menempel salinan C,” kata Imam.

Salinan C, kata Imam adalah hak publik untuk mengakses. Tidak hanya peserta pemilu tapi juga seluruh masyarakat. Bebas menyebarluaskannya. Sekaligus untuk terus mengikis kemungkinan kecurangan dan atau tuduhan pemilu curang.

Kontributor : Rujito

Tulisan sebelumnyaTSC Borong Medali di Laga Invitasi Pagar Nusa UIN SAIZU Purwokerto
Tulisan berikutnyaKontroversi Amaliyah Malam Nisfu Sya’ban

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini