Bagaimana Hukumnya Poligami, Simak Selengkapnya Ngintro LDNU Banyumas Tentang Fiqh Poligami Antara Teori dan Praktik

PURWOKERTO, nubanyumas.com- Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Banyumas memutuskan untuk membahas fiqih poligami, antara teori dan praktik dalam Ngaji Sinambi Interospeksi Organisasi (Ngintro), di Aula Al A’la PCNU Banyumas di Purwokerto Sabtu 11 November 2023.

Ketua LDNU Banyumas Kiai Muhammad Sa’dullah atau akrab disapa Gus Sa’dun menyatakan kegiatan rutin tiap bulan ini akan dilaksanakan pada pukul 14.30 sampai dengan selesai.

“Dengan berbagai pertimbangan kita putuskan kita membahas poligami dulu sebelum kita membahas politik dalam hal ini jelang pesta demokrasi 2024 mendatang.

Poligami ini selalu menjadi kontroversi yang tak kunjung habis dibahas. Jadi kami putuskan agar fiqh poligami menjadi bahasan awal sebagaimana sudah mendapatkan persetujuan dari Rois Syuriah PCNU Banyumas,” katanya.

Dijelaskan Gus Sa’dun untuk menghidupkan kajian tematik Fiqh Poligami inilah, akan dihadirkan praktisi poligami yaitu KH Atiq Nururabbani yang merupakan Wakil Ketua Rois Syuriah MWC NU Kedungbanteng.

Sebagai pembahas juga dihadirkan KH Hadidul Fahmi Lc MA dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Banyumas.

“Turut hadir pula sebagai bagian dari diskusi tersebut adalah pengurus LDNU Banyumas dari perwakilan perempuah yaitu Hj Dr Umniatul Labibah MSi,” jelasnya.

Sebelum diskusi tematik, Rois Syuriah PCNU Kab. Banyumas, KH Drs Mughni Labib, M Si akan mengantarkan peserta diskusi dengan membacakan Kitab Al Fiqh Al Manhaji, Bab Poligami.

“Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan serta tanggung jawab Syuriah kepada pengurus, lembaga, banom dan warga Nahdliyyin,” imbuhnya.***

Tulisan sebelumnyaJelang Pelantikan PC Fatayat Banyumas. PCNU : Jaga Kekompakan dan Kolaborasi
Tulisan berikutnyaImpian ‘Kantong Basah’ dari Kue Kering dan Hantaran

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini