Berikut ini 18 Lembaga PCNU Banyumas yang Segera Dilantik

Jajaran pengurus PCNU Banyumas saat memimpin rapat persiapan pelantikan dan musyawarah kerja cabang NU Banyumas kemarin.

PURWOKERTO, nubanyumas.com– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas menyatakan siap tegak lurus meneruskan program perkumpulan dan amanat organisasi lainnya kepada struktur pengurus di atasnya.

Ketua Tanfidziyah PCNU Banyumas, KH Imam Hidayat menyatakan hal itu dalam rapat persiapan pelantikan dan muskercab di hadapan para calon ketua lembaga PCNU di Aula Al A’la Lantai II PCNU Banyumas Jumat 5 Mei 2023.

Ia berharap ke depan, lembaga PCNU yang berjumlah 18 lembaga beserta anggotanya bisa bekerja dan berkhidmat dengan baik.

Ke depan kita akan mempedomani apa yang ada dalam peraturan perkumpulan NU dan ke depan yang ada adalah program perkumpulan yang dijalankan oleh jajaran pengurus dan lembaga.

Berikut ini 18 lembaga yang berada di bawah PCNU Banyumas sebagaimana juga terdapat di tingkatan PWNU dan PBNU sebagaimana dilansir dari NU Online.

1. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) LP Maarif NU.
2. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) RMINU merupakan asosiasi pondok pesantren yang berafilitasi dengan NU.
3. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Lembaga ini bertugas untuk membahas persoalan dan permasalahan tematik (maudluiyah) dan aktual (waqiiyah) yang akan menjadi bahan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
4. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi).
5. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) LFNU ini lahir guna melaksankan tugas mengelola persoalan hisab dan rukyat dalam rangka menentukan awal bulan Hijriyah, gerhana, dan shalat, serta mengembangakan pengetahuan dan keilmuan di bidang falakiyah atau astronomi.
6. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Lembaga ini bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
7. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
8. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat.
9. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
10. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
11. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
12. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
13. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
14. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
15. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
16. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga, sosial, dan kependudukan.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Lembaga ini bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
18. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Lembaga ini bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.***

Tulisan sebelumnyaSahkah Sahur sebelum Dini Hari?
Tulisan berikutnyaIni Asal Mula dan Tujuan Mandi Jumat

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini