Beranda Keislaman Bahtsul Masail

Wajib atau Makruh? Ini Hukum Pakai Peti Jenazah Menurut LBM PCNU Banyumas

Wajib atau Makruh? Ini Hukum Pakai Peti Jenazah Menurut LBM PCNU Banyumas

Oleh: Dr. Akhmad Sulaiman
(Pengurus LBM PCNU Banyumas/Dosen UIN Saizu Purwokerto)

PURWOKERTO, nubanyumas.com – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan forum bahtsul masail untuk menjawab problematika yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu persoalan yang dibahas ialah hukum pemakaman jenazah menggunakan peti, yang belakangan menjadi isu aktual di sejumlah wilayah Banyumas.

Forum ini dihadiri oleh Ketua LBM PCNU Banyumas KH. Ahmad Hadiul Fahmi, Lc., M.H., Sekretaris LBM PCNU Banyumas Dr. Agus Sunaryo, M.S.I. beserta jajaran pengurus. Hadir pula Rais Syuriyah PCNU Banyumas KH. Mughni Labib, M.Ag., Pengasuh PP Al-Falah Jatilawang KH. Ahmad Sobri, Wakil Ketua PCNU Banyumas KH. Achmad Syaikhul Ubaid, serta para kiai, delegasi dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, dan utusan pesantren se-Kabupaten Banyumas.

Kegiatan yang bertempat di PP Al-Falah Jatilawang ini berlangsung khidmat sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Forum ini secara khusus membahas pertanyaan: Apa hukum memakamkan jenazah dengan menggunakan peti, baik di tanah yang kering maupun berair? Untuk menjawab persoalan tersebut, para muhawir (peserta bahtsul masail) menghimpun pendapat para ulama dari kitab-kitab fikih otoritatif sembari merumuskan solusi terbaik atas problem sosiologis di masyarakat.

Hukum Pemakaman Jenazah dengan Peti

Pada dasarnya, pemakaman jenazah di dalam Islam berpijak pada prinsip kesederhanaan. Mengubur langsung ke tanah merupakan bentuk perendahan diri (tadallul) seorang hamba di hadapan Tuhannya. Di sisi lain, syariat juga mewajibkan perlindungan terhadap kehormatan mayit (hurmatul mayit).

Oleh sebab itu, forum bahtsul masail menyepakati bahwa hukum asal pemakaman jenazah menggunakan peti pada kondisi tanah normal (kering) adalah makruh. Alasannya, terdapat unsur penyia-nyiaan harta (idla’atul mal), tergolong bid‘ah, dan bertentangan dengan sikap tunduk serta kerendahan diri yang dimaksudkan dari esensi penguburan.

Penjelasan mengenai hukum asal makruh dan maqashid (tujuan) di dalamnya ini, salah satunya termaktub dalam kitab I’anah al-Talibin karya Sayyid Abu Bakr Syatha al-Dimyati:

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ج: 2 ص: 133

(قوله: وكره صندوق) أي جعل الميت فيه، لأنه ينافي الاستكانة والذل المقصودين من وضعه في التراب، ولأن فيه إضاعة مال

“Perkataan pengarang berupa ‘peti dimakruhkan’ maksudnya adalah bahwa mayit dimasukkan ke dalamnya. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan sikap ketundukan dan perendahan diri yang menjadi tujuan dari penguburan di dalam tanah, dan juga karena di dalamnya terdapat penyia-nyiaan harta.”

Namun, ketika keadaan menuntut perlindungan terhadap kehormatan mayit (misal: tanah berair atau rawan longsor), terdapat perbedaan penekanan hukum di kalangan ulama; mulai dari hilangnya status makruh hingga berubah menjadi wajib.

Dalam konteks tanah basah yang menuntut perlakuan khusus, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in menegaskan wajibnya penggunaan peti semata-mata karena basahnya tanah:

فتح المعين بشرح قرة العين ص: 217

وكره صندوق إلا لنحو نداوة فيجب.

“Menggunakan peti dimakruhkan dalam pemakaman, kecuali karena sebab seperti tanah yang basah, maka hukumnya menjadi wajib.”

Berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Ibn Hajar al-Haitami menyatakan bahwa alasan tanah basah atau gembur sekadar menghilangkan hukum makruh (menjadi mubah/boleh). Namun, jika terdapat potensi kuat bahwa jenazah bisa dimakan binatang buas atau rusak, maka penggunaan peti barulah menjadi wajib.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (3/194)

(ويكره دفنه في تابوت) إجماعا لأنه بدعة (إلا) لعذر ككون الدفن (في أرض ندية) بتخفيف التحتية (أو رخوة) بكسر أوله وفتحه أو بها سباع تحفر أرضها وإن أحكمت أو تهرى بحيث لا يضبطه إلا ‌التابوت أو كان امرأة لا محرم لها فلا يكره للمصلحة بل لا يبعد وجوبه في مسألة السباع إن غلب وجودها ومسألة التهري،

“Dimakruhkan menguburkan jenazah di dalam peti berdasarkan ijmak, karena hal itu termasuk bid‘ah. Kecuali jika ada uzur, seperti penguburan dilakukan di tanah yang basah atau tanah yang gembur (lunak), atau di tempat yang terdapat binatang buas yang dapat menggali tanah meskipun telah dikukuhkan, atau tanahnya rapuh sehingga jenazah tidak bisa terjaga kecuali dengan peti, atau jika jenazah tersebut adalah seorang perempuan yang tidak memiliki mahram, maka tidak dimakruhkan karena adanya kemaslahatan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan hukumnya menjadi wajib dalam kasus adanya binatang buas jika keberadaannya dominan, dan juga dalam kasus tanah yang rapuh.”

Dalam konteks ini, forum bahtsul masail mendudukkan penggunaan peti sebagai wasilah (perantara) untuk menjaga kehormatan mayit, misalnya agar tidak mengambang terkena air atau rusak.

Oleh karena sifatnya hanya wasilah, maka terbuka kemungkinan menggunakan cara lain selain peti. Misalnya; dengan menguras air liang lahat sampai habis, membersihkan sisa lumpur, atau menyumbat jalan masuknya air. Semua itu dapat menjadi alternatif. Akan tetapi, jika penggunaan peti menjadi satu-satunya solusi yang paling memungkinkan, maka hukum menggunakannya menjadi wajib.

Simpulan Hukum

Melihat dinamika penalaran fikih di atas, forum Bahtsul Masail LBM PCNU Banyumas menyimpulkan tiga hal penting:

  1. Hukum asal menggunakan peti jenazah pada kondisi tanah normal/kering adalah makruh.
  2. Dalam keadaan tanah basah, peti dipandang bukan satu-satunya wasilah untuk menjaga kehormatan mayit (hurmatul mayit). Alternatif wasilah lain yang bisa dilakukan adalah menguras air sampai habis, membersihkan sisa lumpur, dan menyumbat jalan masuknya air ke liang lahat.
  3. Mengenai status hukum di tanah basah, Syekh Zainuddin al-Malibari berpendapat bahwa menggunakan peti adalah wajib, sementara Ibn Hajar al-Haitami menyatakan tidak makruh (hilang kemakruhannya). Adapun jika ada potensi kuat jenazah rusak karena gemburnya tanah atau rawan dimakan binatang buas, maka Ibn Hajar al-Haitami menegaskan bahwa penggunaan peti menjadi wajib.

Kesimpulan ini menegaskan bahwa prinsip dasar pemakaman di dalam Islam adalah kesederhanaan untuk merendahkan diri di hadapan Allah SWT. Namun, syariat Islam itu luwes; jika terdapat hajat atau kondisi kedaruratan, Islam memberikan keleluasaan sesuai dengan kadar kebutuhannya.