Pentingnya Sertifikasi Tanah wakaf, Fakultas Syariah FGD Bareng NU Purwokerto Barat

PURWOKERTO, nubanyumas.com – Kesadaran untuk melakukan wakaf tanah dalam keluarga Nahdlatul Ulama terbilang tinggi. Begitu banyak, masjid, mushola, hingga Lembaga Pendidikan yang tanahnya hasil wakaf dari masyarakat.

Kini, sudah saatnya, kesadaran wakaf diimbangi dengan kesadaran untuk melakukan sertifikasi. Karena, tidak sedikit, tanah wakaf yang sudah diserahkan dari masyarakat tidak diurus sertifikasinya. Padahal, legalitas itu menjadi sangat penting.

“Untuk itulah, NU baik PBNU, PWNU hingga PCNU Banyumas getol mendorong sertifikasi tanah wakaf khususnya. Supaya, kepemilikan lahan wakaf clear, tidak berujung konflik dan asset organisasi terselamatkan,” kata Ketua Nadzir Wakaf MWCNU Purwokerto Barat, Muhlisin.

Atas fenomena tersebut, Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama MWC NU Purwokerto Barat. FGD dipandegani Prodi Perbandingan Madzhab bertempat di Gedung MWC NU, setempat.

Sebanyak 30 partisipan hadir dalam acara ini. Diantaranya perwakilan 7 Ranting NU, tokoh masyarakat sekitar, dan akademisi. Narasumber menghadirkan  Muhlisin, SHI, MPd.  Todi Kurniawan, SHI (Kepala KUA Purwokerto Barat) dengan moderator Muhammad Fuad Zein, M.Sy (Dosen Fakultas Syariah).

Kyai Ahmad Mustofa, Ketua MWC NU Purwokerto Barat mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kegiatan ini sangat bagus menambah wawasan soal pentingnya legalitas tanah wakaf, khususnya sertifikat,” katanya.

Tulisan sebelumnyaProfesor Fauzi : Moderasi Itu Bukan Pendangkalan Agama
Tulisan berikutnyaPancasila Sebagai ‘Titik Temu’

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini