Beranda Opini

Maulid Nabi Bid’ah? Membaca Kegembiraan atas Kelahiran Nabi dalam Perspektif Dalil dan Tradisi Ulama

Oleh: Mujiburrohman
Mahasantri Ma’had Aly Andalusia, 
Leler, Randegan, Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah

Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu peristiwa paling agung dalam sejarah kemanusiaan. Beliau bukan sekadar seorang manusia yang lahir ke dunia, melainkan manusia pilihan yang diutus Allah SWT sebagai penutup para nabi dan rasul. Kehadirannya membawa risalah yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, kegembiraan atas kelahiran beliau merupakan ekspresi kecintaan dan penghormatan yang secara teologis memiliki akar kuat dalam pemaknaan terhadap pribadi dan risalah Nabi Muhammad ﷺ.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anbiya’ ayat 107: وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ“Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” Ayat ini menegaskan posisi Nabi Muhammad ﷺ sebagai rahmatan lil-‘alamin. Dengan demikian, kelahiran beliau dapat dipandang sebagai momentum lahirnya seorang pembawa rahmat bagi kehidupan manusia. Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan penting: jika kelahiran Nabi merupakan nikmat dan rahmat Allah, apakah mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran beliau dapat disebut sebagai sesuatu yang tercela?

Dalam literatur sirah dan hadis juga terdapat kisah tentang Abu Lahab, paman Nabi yang sepanjang hidupnya justru menjadi salah satu penentang dakwah beliau. Dalam riwayat yang dicantumkan Imam al-Bukhari, Urwah bin Zubair menerangkan bahwa Tsuwaibah, seorang budak perempuan Abu Lahab, pernah dimerdekakan oleh Abu Lahab dan kemudian menyusui Nabi Muhammad ﷺ. Dalam riwayat tersebut juga disebutkan bahwa setelah Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam mimpi dan Abu Lahab mengatakan bahwa ia memperoleh sedikit keringanan karena memerdekakan Tsuwaibah.

Para ulama sirah dan syarah kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan kegembiraan Abu Lahab ketika menerima kabar kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Dalam al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibnu Katsir menukil keterangan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah setelah mendapat kabar kelahiran keponakannya, sedangkan keterangan mengenai keringanan pada hari Senin dinukil dari penjelasan ulama setelahnya. Karena itu, kisah tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai riwayat yang dibahas dalam literatur sirah dan syarah, bukan dijadikan satu-satunya dasar hukum tentang peringatan Maulid.

Namun demikian, secara prinsip terdapat argumentasi bahwa kegembiraan atas datangnya rahmat Allah merupakan sesuatu yang dibenarkan oleh Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. Yunus ayat 58: قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا ۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” Para mufasir memang memiliki beragam penafsiran mengenai makna fadhlillah dan rahmatillah dalam ayat ini. Dalam Ad-Durr al-Mantsur, Imam Jalaluddin as-Suyuthi menukil salah satu riwayat dari Ibnu Abbas yang memaknai fadhlillah sebagai ilmu dan rahmatillah sebagai Nabi Muhammad ﷺ, dengan menghubungkannya dengan QS. Al-Anbiya’ ayat 107.

Perlu dicatat secara ilmiah bahwa penafsiran tersebut bukan satu-satunya tafsir yang dinukil dari Ibnu Abbas maupun para ulama salaf. At-Thabari, misalnya, juga meriwayatkan beberapa pendapat mengenai ayat tersebut, antara lain bahwa fadhlillah bermakna Islam dan rahmatillah bermakna Al-Qur’an. Keragaman tafsir ini justru menunjukkan bahwa argumentasi tentang kegembiraan atas rahmat Allah tidak semestinya dibangun dengan mengklaim hanya ada satu tafsir yang mutlak.

Dalam konteks inilah KH Zuhrul Anam Hisyam atau Gus Anam, Pengasuh Pondok Pesantren At Taujieh Al Islamy 2 Andalusia, menjelaskan kegembiraan atas Maulid Nabi melalui perumpamaan yang dekat dengan kehidupan santri. “Seperti santri bertahun-tahun tidak dijenguk, uang jajannya menipis, kemudian tiba-tiba orang tua datang menjenguk membawa banyak makanan. Tentu santri tersebut akan bergembira. Kegembiraan semacam ini tidak memerlukan dalil khusus karena merupakan fitrah manusia,” demikian salah satu ilustrasi Gus Anam. Dalam kerangka berpikir ini, kegembiraan merupakan respons manusiawi terhadap datangnya nikmat; sedangkan persoalan hukumnya kemudian ditentukan oleh bagaimana kegembiraan tersebut diwujudkan.

Dengan demikian, argumentasi tentang Maulid tidak berhenti pada persoalan apakah Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat pernah menyelenggarakan peringatan Maulid dalam bentuk sebagaimana dikenal sekarang. Memang, secara historis, bentuk peringatan Maulid sebagai tradisi sosial-keagamaan berkembang setelah masa generasi awal Islam. Imam as-Suyuthi sendiri dalam Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid mengakui bahwa bentuk peringatan Maulid tidak dikenal pada masa tiga generasi awal, tetapi ia menilai praktik tersebut dapat menjadi bid’ah hasanah apabila diisi dengan hal-hal yang baik, seperti membaca Al-Qur’an, meriwayatkan kisah Nabi, memberi makan, serta mengekspresikan kegembiraan atas kelahiran beliau.

Di sinilah pentingnya memahami konsep bid’ah secara proporsional. Tidak setiap sesuatu yang tidak pernah dilakukan secara spesifik oleh Nabi ﷺ otomatis menjadi sesuatu yang haram atau tercela. Dalam sejarah perkembangan peradaban Islam, banyak sarana dan bentuk pengamalan agama berkembang sesuai kebutuhan zaman, sementara substansi ajarannya tetap bersumber dari prinsip-prinsip syariat. Al-Qur’an, misalnya, pada masa Nabi ﷺ belum dibukukan dalam satu mushaf sebagaimana yang dikenal umat Islam sekarang, sementara pembukuan mushaf secara lebih sistematis berlangsung setelah beliau wafat. Demikian pula sistem tanda baca dan harakat Al-Qur’an berkembang kemudian untuk membantu umat membaca kitab suci dengan benar. Karena itu, ketiadaan suatu bentuk atau sarana pada masa Nabi tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa semua bentuk baru tersebut tercela.

Argumentasi serupa dapat digunakan untuk memahami Maulid Nabi ﷺ. Jika substansi kegiatannya berupa pembacaan Al-Qur’an, shalawat, kajian sirah Nabi, sedekah, pemberian makanan, penguatan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ, serta ajakan untuk meneladani akhlaknya, maka praktik tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka amal-amal yang secara substansial memiliki dasar umum dalam syariat. Imam as-Suyuthi bahkan menukil pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa bentuk Maulid yang mengandung kebaikan dan terhindar dari unsur yang dilarang dapat dikategorikan sebagai bid’ah hasanah. Argumentasi tersebut sekaligus memberi batas penting: predikat “baik” tidak berlaku apabila suatu peringatan Maulid justru diisi dengan kemaksiatan atau aktivitas yang bertentangan dengan syariat.

Karena itu, pertanyaan “Maulid Nabi bid’ah?” sesungguhnya tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat “ada atau tidak pada zaman Nabi”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa isi kegiatan tersebut, apa tujuannya, dan apakah praktiknya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat? Di kalangan ulama sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai status peringatan Maulid, sehingga persoalan ini semestinya dibahas dengan ilmu dan adab, bukan dengan saling menyesatkan.

Pada akhirnya, kegembiraan terhadap kelahiran Nabi Muhammad ﷺ dapat dipahami sebagai bagian dari kecintaan seorang Muslim kepada pembawa risalah yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Anbiya’ ayat 107, Nabi Muhammad ﷺ diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Maka memperbanyak shalawat, mempelajari sirah beliau, meneladani akhlaknya, bersedekah, memberi makan, dan mengajarkan kembali risalahnya merupakan bentuk-bentuk nyata dari kecintaan tersebut. Persoalan Maulid bukan semata-mata tentang sebuah seremoni tahunan, melainkan tentang bagaimana rasa cinta kepada Rasulullah ﷺ diterjemahkan menjadi amal, ilmu, akhlak, dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.

Disclaimer: Tulisan ini dkembangkan dari maqalah KH Zuhrul Anam Hisyam saat membaca Kitab Maulid Al Barzanji