‘Menata Ulang’ NUCare-LazisNU Pasca Rakernas

Lazisnu purbar

Penulis : Imam Baihaqi

LEMBAGA Amil Zakat (LAZ) di Indonesia berkembang cukup pesat. Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tersebut. Peraturan ini lahir sebagai dasar untuk mendorong pengembangan zakat di Indonesia dan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi nasional.

NU Care-LAZISNU adalah organisasi nirlaba yang berafiliasi dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan kemandirian umat, meningkatkan nilai sosial melalui dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya.

Gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang telah dilaksanakan pada 16-18 Desember 2022 yang lalu menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kinerja sehingga menjadikan NU Care-Lazisnu sebagai lembaga filantropi yang maju sesuai dengan slogannya yakni MANTAP; Modern, Akuntabel, Tranparan, Amanah, dan Profesional.

Mengambil tema “Menjadi Lembaga Filantropi Islam Terkemuka” yang digagas pada Rapat Kerja tersebut, hal ini menjadi menarik untuk dijadikan bahan diskusi bagaimana menemukan formula yang tepat bagi para pengelola atau pengurus Lazisnu dari tingkat pusat sampai ke ranting terkait tema tersebut.

Penguatan koordinasi dan konsolidasi melalui rapat kerja nasional sangat penting dalam meningkatkan kualitas dan kinerja pada Lazisnu di semua level.

Nia Juliawati yang diterbitkan oleh Jurnal Administrasi Bisnis pada tahun 2012 bahwa koordinasi adalah proses pengelolaan ketergantungan antar aktivitas; yang di dalam sebuah organisasi (human system), ketergantungan aktivitas juga berarti ketergantungan antar pelaku atau aktor yang menjalankannya.

Menurut Rosidin & Lilam Kadarin Nuriyanto (2020) terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pola koordinasi internal Lazisnu yaitu:

Pertama, membentuk dan menggerakkan struktur Lazisnu, khususnya pada level Cabang (Kabupaten), Majelis Wakil Cabang (Kecamatan), dan Ranting (Desa). Susunan Lazisnu tersebut di atas bukan hanya susunan pengurus yang disusun pasca konferensi melainkan merupakan bagian operasional lapangan yang bergerak secara langsung. Struktur ini biasanya terdiri dari Ketua, staf administrasi dan Keuangan, divisi penghimpunan (fundraising), divisi program, divisi pendistribusian dan pendayagunaan.

Kedua, mengadakan Pendidikan dan Latihan manajemen zakat, infak, dan sedekah. Manajemen menjadi kunci dalam menggerakkan kinerja Lazisnu. Tata kelola yang dimaksud adalah tata kelola kelembagaan yang berlandaskan profesionalisme, tanggung jawab, produktivitas, integritas dan sinergi. Semua individu yang terlibat dalam layanan lapangan bekerja penuh waktu, memanfaatkan strategi pengumpulan yang efektif, memiliki program distribusi konsumtif yang proporsional dan penggunaan yang produktif, laporan yang dapat dipertanggungjawabkan serta kompensasi yang jelas.

Ketiga, mengadakan studi banding. Studi banding adalah membandingkan kondisi obyek studi di tempat lain dengan kondisi yang ada di tempat sendiri yang hasilnya berupa pengumpulan data dan informasi sebagai bahan acuan dalam perumusan konsep yang diharapkan.

Keempat, khusus untuk Lazisnu Cabang yang membawahi Lazisnu Kecamatan dan desa, seyogyanya melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten agar terdapat kesepahaman (mutual understanding) untuk bersama-sama menggerakkan potensi zakat yang sangat besar.

Kelima, pengurus NU struktural dan pemimpin NU kultural, seperti imam masjid, mushalla, majelis ta’lim, taman pendidikan al qur’an dan pondok pesantren seyogyanya menjadi teladan bagi warga NU dengan menjadi muzakki atau munfiq. Keteladanan para tokoh ini menjadi kunci dalam menggerakkan potensi zakat, infak, dan sedekah warga NU yang jumlahnya sangat besar.

Rapat kerja nasional yang telah dilaksanakan ini diharapkan menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat membawa kemanfaatan, menjadikan Lazisnu sebagai Lembaga Filantropi Islam Terkemuka.

*) Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Ekonomi Syariah
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Tulisan sebelumnyaKOPRI PMII Walisongo Sukses Gelar Sekolah Islam Gender
Tulisan berikutnya[Halaqoh Nasional] Pesma An Najah Purwokerto Hadirkan Kiai-Santri dan Tiga Pembicara

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini