Ma’ruf Cahyono : Sidang Tahunan MPR, Implementasi Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, nubanyumas.com – Senin (16/8/2021) pagi ini, MPR RI akan menggelar sidang tahunan (ST). Sebuah forum sebagai bagian bentuk ketatanegaraan demi menjalankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono dalam rilis yang diterima nubanyumas.com. MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja untuk kurun waktu satu pelaksanaan wewenang dan tugas.

“Sidang Tahunan MPR itu sangat esensial, bukan sebatas seremonial. Forum ketatanegaraan yang diselenggarakan untuk menjalankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat,” katanya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Sidang Tahunan MPR memiliki makna yang penting. Pertama, karena dalam Sidang Tahunan MPR para pelaksana kedaulatan rakyat, yakni lembaga negara menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugasnya kepada rakyat. Kedua, Sidang Tahunan MPR sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga negara kepada rakyat sebagai pemberi mandat.

Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat adalah yang kewenangannya diatur dalam konstitusi yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY. Rakyat berhak mengetahui apa yang yang menjadi kinerja lembaga negara itu. Demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas,” jelas Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, prinsip negara demokrasi yang menganut paham kedaulatan rakyat. Penyelenggaraan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Salah satunya rakyat berhak memperoleh informasi.

Tujuan memberikan informasi kepada rakyat tentu agar demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Informasi yang cukup kepada rakyat juga memberi ruang kepada rakyat untuk melaksanakan fungsi control (checks and balances).

“Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust) kepada lembaga-lembaga negara. Ketidak percayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tandasnya.(*)

Tulisan sebelumnyaTahu-menahu Pengolahan Limbah Tahu
Tulisan berikutnyaHUT RI, Puluhan Santri LPQ Al Falah Gelar Upacara

3 KOMENTAR

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini