LBM NU Banyumas Bahas Hukum Infak Masjid Untuk Pemasangan Wifi dan Taman

Purwokerto, nubanyumas.com – PC Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Banyumas menggelar pembahasan masailud diniyyah di Ponpes Ath Thohiriyyah, Parakanonje, Purwokerto. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh NU, antara lain Rais Syuriyah KH Mughni Labib, Ketua Tanfidziyah H Imam Hidayat, dan Ketua PC LBM NU, H Agus Hadidul Fahmi.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota PC LBM, LBM MWC se-Banyumas, dan perwakilan santri dari berbagai pesantren di Banyumas. Aula belakang pondok menjadi pusat diskusi yang sangat relevan dengan pembahasan masailud diniyyah, mencakup Hukum Shalat di atas kursi, hukum dana infak untuk pembayaran wifi dan taman masjid, serta pengalihan manfaat barang wakaf.

Rais Syuriyah KH Mughni Labib memberikan arahan dan pandangan mengenai pembahasan tersebut, menciptakan suasana diskusi yang produktif dan penuh hikmah. Turut hadir Wakil Rais, Prof. Dr. Ansori.

“Hal-hal seperti ini penting untuk kita bahas bersama agar pemahaman kita tentang masailud diniyyah semakin matang dan sesuai dengan konteks kehidupan saat ini,” ungkap Rais Syuriyah KH Mughni Labib.

Ketua PC LBM NU Banyumas, H Agus Hadidul Fahmi, mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pemahaman dan kesadaran umat Islam terhadap masailud diniyyah. Bahtsul masail sebagai agenda rutin PC LBM NU Banyumas diharapkan dapat terus menjadi wadah dialog dan pembelajaran yang bermanfaat bagi semua pihak.

“Bahtsul Masail bukan hanya sebagai wadah diskusi, tetapi juga untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam terkait masailud diniyyah dalam konteks kekinian. Kehadiran tokoh-tokoh NU di sini memberikan nilai lebih pada kegiatan ini,” ujar H Agus Hadidul Fahmi.

Peserta yang hadir berharap bahwa hasil dari pembahasan ini dapat memberikan solusi yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Bahtsul Masail menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan pemahaman terhadap ajaran agama. Semoga kegiatan ini terus memberikan kontribusi positif dalam memajukan wawasan keagamaan di kalangan masyarakat Banyumas.

Beberapa topik yang dibahas dalam kegiatan ini melibatkan pemahaman hukum terkait praktik keagamaan. Adapun pembahasan meliputi:

1. Hukum Shalat di Atas Kursi: Pemahaman dan pandangan mengenai hukum melakukan shalat dalam kondisi duduk di atas kursi.
2. Hukum Dana Infak untuk Pemasangan Wifi dan Taman Masjid: Diskusi seputar legalitas menggunakan dana infak untuk pembayaran layanan wifi dan pengelolaan taman masjid.
3. Hukum Pengalihan Manfaat Barang Wakaf: Pemahaman mengenai ketentuan dan syarat pengalihan manfaat dari barang wakaf.

Tulisan sebelumnyaHaflah Ponpes Al Falah Tinggarjaya, Dihadiri Dzuriyyah Ploso dan Gus Miftah
Tulisan berikutnyaTingkatkan Spiritualitas, Ponpes Al Falah Tinggarjaya Ziarah Walisongo dan Awliya

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini