Covid-19 Terkendali, MUI : Umat Islam Wajib Sholat Jumat

logo MUI

JAKARTA, nubanyumas.com – Melihat kondisi situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib melaksanakan ibadah sholat Jumat.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” tulis Bayan MUI dilansir dari Website Resmi MUI.

MUI juga mengimbau agar umat Islam dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kemudian, MUI juga mengimbau agar umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan Ramadhan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” tulis Bayan MUI.

Baca Juga : Ini Lafal Niat Sholat Jumat

Diketahui, Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI) tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi dengan Nomor : Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Bayan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI H Amirsyah Tambunan pada Kamis (10/3/2022).

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Republik Indonesia sudah memutuskan perjalanan dalam negeri, baik darat, laut, maupun udara, tidak lagi mengharuskan tes Covid-19 antigen atau PCR. Hal ini berlaku bagi yang sudah melakukan vaksin dua kali.(*)

SUMBERNU Online
Tulisan sebelumnyaPBNU Bentuk 3 Badan Khusus, Begini Bentuknya
Tulisan berikutnyaMMC, Aplikasi Manajemen Masjid Cerdas LTMNU Banyumas

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini