PBNU Bentuk 3 Badan Khusus, Begini Bentuknya

pengurus pbnu 2022-2027

JAKARTA, nubanyumas.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dalam dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah Rabu,(9/2/2022) di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menyampaikan bahwa PBNU masa khidmat 2022-2027 membentuk tiga badan khusus.

Tiga badan tersebut yaitu Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader, Badan Pengembangan Jaringan Internasional, dan Badan Pengembangan Inovasi Strategis. Tiga badan ini dibentuk karena kebutuhan organisasi yang mendesak.

Menurut Gus Yahya, dilansir dari NU Online, saat ini NU memiliki dokumen yang sangat melimpah, tetapi tidak terkelola dengan baik. Padahal, hal tersebut merupakan sejarah NU selama puluhan tahun yang tidak boleh disia-siakan.

“Ini mendesak karena kita butuh melakukan sistematisasi data base dari tumpukan dokumen yang ada,” ujarnya.

Badan ini, lanjut Gus Yahya juga yang akan mencatat dan mendata keanggotaan NU dengan berdasarkan kaderisasi para anggotanya. Administrasi kader akan didokumentasikan dalam badan ini.

Sedangkan pengembangan kaderisasinya akan dikelola oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam).

Baca Juga : Lima Santri Gus Anam ke Mesir, Satu Diterima di Yaman

Sementara itu, Badan Pengembangan Jaringan Internasional dibentuk untuk melanjutkan kerja sama yang disepakati pada pertemuan PBNU dengan para duta besar. Sebab, ada yang harus dikerjakan dari pertemuan tersebut, tidak sekadar pertemuan tanpa hasil apa-apa.

Dan Badan Pengembangan Inovasi Strategis dibuat dalam rangka mengundang warga NU brilian yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mencurahkan ide-ide cemerlangnya melalui NU.

Badan ini diharapkan menjadi sentra bagi mereka. Dunia yang berkembang demikian cepat menuntut inovasi dan pengembangan terus-menerus, baik di bidang pendidikan, teknologi, dan sebagainya.

“Maka idenya adalah menciptakan satu pusat kegiatan tertentu untuk mengundang mereka-mereka yang punya passion inovasi,” pungkasnya.

Pembentukan badan khusus tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar Bab VI Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 13.

Diketahui untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha seperti disebutkan pada Pasal 8 dan 9, Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama.(*)

SUMBERNU Online
Tulisan sebelumnyaLima Santri Gus Anam ke Mesir, Satu Diterima di Yaman
Tulisan berikutnyaCovid-19 Terkendali, MUI : Umat Islam Wajib Sholat Jumat

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini