BANYUMAS, nubanyumas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas menjajaki kerja sama formal melalui perjanjian kerja sama untuk pelaksanaan Pemilu 2029.
Pembahasan tersebut dilakukan saat KPU Kabupaten Banyumas berkunjung ke Kantor PCNU Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah hadir bersama Anggota KPU Kabupaten Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan dan Sidiq Fathoni. Dari PCNU Banyumas hadir Rais Syuriah KH Mughni Labib, Wakil Rais Syuriah KH Mohammad Roqib dan KH Ansori, Ketua PCNU KH Imam Hidayat, serta Sekretaris PCNU KH Saridin.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, KPU sedang membangun kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Banyumas. Audiensi dengan PCNU menjadi kunjungan pertama dalam rangkaian audiensi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan dalam Pemilu dan Pilkada yang lalu, baik dalam partisipasinya untuk bertugas di badan adhoc hingga dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih,” kata Rofingatun.
Ia mengatakan, KPU selanjutnya mengajukan perjanjian kerja sama dengan PCNU untuk memperkuat kolaborasi yang selama ini telah dilakukan.
“Untuk selanjutnya, kami ingin mengajukan perjanjian kerja sama untuk memperkuat kolaborasi yang telah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Rofingatun, kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya bersama untuk menyukseskan Pemilu 2029.
Ketua PCNU Banyumas KH Imam Hidayat menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi warga Nahdliyin dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Ia juga menyatakan kesiapan PCNU untuk bekerja sama dengan KPU dalam pelaksanaan program kepemiluan menuju Pemilu 2029.
“Di NU, terdapat Universitas Nahdlatul Ulama, masyarakat umum, hingga pondok pesantren. Kami siap turut menyukseskan program-program KPU, baik melalui MoU resmi ataupun kegiatan-kegiatan insidentil, baik dalam kegiatan sosialisasi ataupun menyediakan sumber daya manusia (SDM),” kata KH Imam.
Namun, KH Imam mengatakan keputusan kerja sama secara kelembagaan berada pada Rais Syuriah PCNU Banyumas.
Rais Syuriah PCNU Banyumas KH Mughni Labib menyatakan persetujuannya terhadap rencana kerja sama formal melalui penandatanganan MoU.
“Saya lebih setuju jika (kerja sama, red) diformalkan dalam bentuk MoU, sehingga (lingkup kerja sama, red) tertuang jelas dan lebih mantap ketika ada acuan,” kata KH Mughni.
KH Mughni menyerahkan kepada KPU mengenai bidang yang nantinya menjadi ruang lingkup kerja sama. Menurutnya, kerja sama dapat menyasar sekolah, mahasiswa, maupun pondok pesantren.
Selain itu, pelaksanaan kerja sama dapat dilakukan melalui struktur NU di tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) maupun ranting.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Banyumas menyerahkan draf perjanjian kerja sama kepada PCNU Banyumas untuk ditinjau.
Setelah ditinjau oleh kedua pihak, draf tersebut akan disampaikan kepada KPU secara berjenjang untuk dilakukan verifikasi. Perjanjian kerja sama selanjutnya akan ditandatangani oleh PCNU Kabupaten Banyumas dan KPU Kabupaten Banyumas setelah melalui tahapan tersebut.(*)












