Beranda Warta

Audiensi Ruislag Tanah MI Ma’arif NU 1 Karangdadap Bahas Legalitas dan Kepastian Pendidikan

KALIBAGOR, nubanyumas.com – Proses tukar guling atau ruislag tanah untuk kepentingan MI Ma’arif NU 1 Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, kembali dibahas dalam audiensi lintas lembaga.

Audiensi mempertemukan Pemerintah Desa Karangdadap dengan pengelola MI Ma’arif NU 1 Karangdadap bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan digelar untuk mencari titik temu sekaligus memastikan proses ruislag berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Banyumas Dukha Ngabdul Wasih, S.M., unsur Kementerian Agama Banyumas, H Imam Hidayat (Ketua PCNU Banyumas), Dr Edi Sungkowo (Ketua LP Ma’arif NU Banyumas), Purwadi Santoso (Ketua BWI Banyumas), LWP PCNU Banyumas, MWC NU Kalibagor, serta Pemerintah Desa Karangdadap.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Agus Fauzi Azis menegaskan dukungan terhadap upaya penyelesaian ruislag tersebut. Namun, proses pertukaran tanah harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang terpenting adalah seluruh proses dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan dan pengembangan MI Ma’arif NU 1 Karangdadap,” ujarnya.

Dukha dari DPRD Banyumas meminta semua pihak berfikir jernih dan mengutamakan kepentingan bersama. Terutama jika bicara kepentingan pendidikan dan kemanfaatan untuk generasi anak bangsa.

“Utamakan kemaslahatan. Jangan sampai dunia pendidikan, kepentingan pendidikan dikorbankan. Apalagi, kita tahu bahwa pendidikan adalah hajat hidup orang banyak,” katanya.

Hadir pula Ketua BPD Karangdadap, Rois Syuriyah dan Ketua Pengurus Ranting NU Karangdadap, Ketua BPPPMNU MI Ma’arif NU 1 Karangdadap, serta kepala dan guru madrasah.

Dalam audiensi, peserta membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan ruislag, mulai dari administrasi, legalitas tanah, hingga mekanisme pertukaran aset yang harus ditempuh.

Koordinasi antara pemerintah desa, pengelola madrasah, NU, BWI, serta lembaga terkait dinilai penting agar proses ruislag tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Audiensi tersebut diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas sehingga proses ruislag dapat segera diselesaikan. Kepastian status tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan MI Ma’arif NU 1 Karangdadap sebagai lembaga pendidikan masyarakat.