
Penulis: Drs. K.H. Mughni Labib, M.S.I.
Dosen Syariah UIN SAIZU Purwokerto, Rais Syuriyah PCNU Banyumas, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Banyumas, Pengasuh PP. Al-Ittihaad.
Harta gana-gini adalah istilah yang berkembang dalam tradisi masyarakat Indonesia. Namun, istilah ini kemudian diimplementasikan dalam hukum perkawinan dan berlaku sampai sekarang. Menurut KBBI, gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Istilah harta “gono-gini” merupakan bentuk populer dari istilah “harta bersama”.
Para kiai Nahdlatul Ulama pernah merumuskan persoalan harta gono-gini layaknya syirkah abdan. Sebagaimana Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 terkait memberi harta gono-gini atau harta hasil usaha suami istri adalah boleh, baik masing-masing punya andil kapital ataupun tidak, dan harta tersebut sudah bercampur menjadi satu. Keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan dalam Hamisy asy-Syarqawi ala at-Tahrir yang artinya:
“Jika (suami-istri) pernah bersama dalam suka-duka, maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika terjadi penambahan pada harta milik salah satu dari keduanya, walaupun penambahan itu sedikit, maka masing-masing memperoleh bagiannya, karena adanya persekutuan. Sedangkan yang lain memperoleh upah” (Musthafa adz-Dzahabi, Taqrir Mushtafa adz-Dzahabi, Hasyiyah asy-Syarqawi, [Beirut: Darul Kutub al-Islamiyah, 1226 H], jilid II, h. 109).
Harta gono-gini nampaknya bisa disetarakan dengan syirkah abdan. Di mana syirkah abdan sendiri adalah persekutuan antara dua pihak dalam satu usaha, baik kinerjanya sama atau berbeda beserta kesesuaian pekerjaannya. Sebagaimana Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahab yang artinya:
“Syirkah abdan adalah bilamana terdapat dua pihak yang saling bersekutu untuk menjalankan roda usaha, baik dengan jalan pembagian yang sama atau berbeda dari segi profesi fisiknya, beserta kesesuaian deskripsi pekerjaan (job description).” (Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Penerbit: Daru al-Fikr: 1/255).
Kemudian dalam jenis syirkah yang seperti ini, apabila kedua belah pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan perserikatannya, maka hasil usahanya perlu dibagi secara merata apabila bisa. Namun apabila tidak bisa, maka dibagi sesuai dengan kebiasaan yang terjadi di daerah tersebut. Syekh Syihabuddin ar-Ramli menyatakan dalam Fathurrahman Syarah Zubad ibn Ruslan yang artinya:
“Apabila dua orang terlibat dalam satu usaha, kemudian berpisah, maka keuntungan hasil usaha dibagi ke masing-masing dari keduanya (secara merata), namun apabila tidak bisa, maka hasil usaha dibagi sesuai kadar upah yang ada di daerah tersebut.” (Syekh Syihabuddin ar-Ramli, Fathurrahman Syarah Zubad Ibn Ruslan, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], jilid I, hal. 624).
Dasar hukum tentang harta gono-gini juga dapat ditelusuri melalui undang-undang dan peraturan sebagai berikut:
Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta dalam perkawinan: Ayat 1: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ayat 2: Harta bawaan masing-masing suami/istri, hadiah, atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ada perjanjian lain.
Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan, maupun diperoleh dari hadiah/hibah atau warisan tidak disebut sebagai harta gono-gini.
KUHPer Pasal 119, menyebutkan bahwa “Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”.
Sedangkan apabila merujuk kepada pasal-pasal KHI (Buku I) sebagai berikut:
Pasal 86: Suami dan istri berhak mengelola harta bersama dan harta pribadi masing-masing. Pasal 87: Harta bawaan (sebelum nikah) dan harta perolehan (warisan/hadiah) adalah penguasaan masing-masing (hak milik pribadi), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 88: Harta bersama dapat berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, atau surat berharga. Pasal 96: Jika terjadi cerai mati, harta bersama dibagi menjadi dua (50% untuk pasangan yang hidup, 50% untuk ahli waris). Pasal 97: Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua (50%) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Kesimpulannya, harta gono-gini dalam Islam dapat dianalogikan dengan konsep syirkah, ia merupakan konsekuensi dari adanya hubungan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang kemudian dalam perjalanan bahtera rumah tangga menghasilkan harta yang diusahakan bersama-sama. Maka apabila suami istri itu harus berpisah, baik cerai hidup maupun cerai mati, harta gono-gini ini dibagi dahulu sebelum dibagi waris. Umumnya dibagi dua, bisa juga 60:40, 70:30, atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
Klik ikon printer di bawah teks ini untuk mencetak atau download artikel ini.
BACA JUGA: Artikel keislaman lainnya di kolom KEISLAMAN.











