JAKARTA, nubanyumas.com – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU sekaligus Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, dikabarkan wafat pada Ahad (1/3/2026) pukul 08.25 WIB di RS Fatmawati, Jakarta.
Informasi wafatnya almarhumah dikonfirmasi oleh Ketua PC Fatayat NU Kendal, Muarofah, berdasarkan keterangan dari suami almarhumah, KH Abdullah Masud, yang juga Ketua PCNU Tangerang Selatan.
“Telah wafat Ketua KPAI dan Ketua Umum PP Fatayat NU, Sahabat Hj Margaret Aliyatul Maimunah, di RS Fatmawati, hari ini Ahad 1 Maret 2026 pukul 08.25 WIB. Allahummaghfir laha warhamha wa’fu ‘anha,” ujar Muarofah, dikutip dari NU Online Jateng.
Duka mendalam juga dirasakan oleh segenap pengurus Fatayat di berbagai daerah. Sekretaris PC Fatayat NU Kendal, Evanaimatul, menyebut almarhumah sebagai sosok pemimpin yang memiliki dedikasi tinggi serta militansi luar biasa dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.
Pihak KPAI melalui akun resmi media sosialnya juga menyampaikan kehilangan besar atas berpulangnya sang pimpinan. Margaret dinilai sebagai figur yang memiliki keteguhan, kelembutan, dan keberpihakan tanpa lelah bagi perlindungan anak-anak di Indonesia.
Profil dan Rekam Jejak Organisasi
Margaret Aliyatul Maimunah lahir di Jombang pada 11 Mei 1978. Ia merupakan putri kedua dari pasangan KH Mohammad Faruq dan Hj Lilik Chodijah Aziz Bisri. Pendidikan dasarnya ditempuh di lingkungan Pesantren Denanyar Jombang, sebelum akhirnya melanjutkan studi tinggi di IAIN Sunan Ampel Surabaya dan program pascasarjana di Universitas Indonesia (UI).
Rekam jejak organisasinya tercatat sangat panjang di lingkungan Nahdlatul Ulama, antara lain:
Ketua Umum PP IPPNU (2009–2012)
Sekretaris Umum PP Fatayat NU (2015–2020)
Ketua Umum PP Fatayat NU (2022–sekarang)
Komisioner KPAI (2017–2022 dan 2022–2027)
Selain aktif di struktural NU, almarhumah juga dikenal aktif dalam dunia penelitian dan advokasi melalui Women Research Institute (WRI). Dedikasi dan nasihatnya dalam isu perlindungan anak serta pemberdayaan perempuan menjadi warisan berharga bagi generasi penerus di lingkungan Nahdliyin.(*)












