Tabungan Kurban Biyan (Bagian 1)

tabungan kurban
ilustrasi diambil dari artikula.id

Oleh : A`tina Fatha

“Allohu Akbar Allohu Akbar Allohu Akbar, La ilaaha illallohu Allohu Akbar, Allohu Akbar Walillahilham.”

Suara takbir berkumandang dari masjid dan beberapa Mushola di sekitar komplek Perum Cahaya Darussalam Bekasi tempat kami tinggal. Hari ini adalah tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H. Hari di mana umat islam merayakan hari raya kurban.

“Biyan, bangun, Sayang. Sholat subuh, mandi, lalu berangkat ke masjid untuk sholat Ied. Hari ini kambingmu di sembelih untuk berkurban.” suara Ibu membangunkanku.

Aku senang, karena hari ini aku ikut berkurban 1 ekor kambing atas namaku, Biyan Prihara. Ayahku membelikannya untukku. Aku tak sabar ingin segera ke masjid melaksanakan sholat ied, lalu dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban.

Aku segera bangun, mandi dan sholat subuh berjamaah bersama Ayah dan Ibu. Selesai jamaah kami pun siap-siap berangkat ke masjid. Suatu hari ketika aku sedang mengaji bersama ayah, ayah menyampaikan tentang kurban.

“Kurban adalah ibadah yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, serta memberi manfaat pada sesama manusia, dengan cara melakukan pemotongan hewan, boleh sapi, unta, domba atau kambing, yang dagingnya dibagikan kepada mereka yang tidak mampu menikmati lezatnya daging setiap hari, baik fakir miskin atau kerabat dekat.

Perintah berkurban ada di dalam Quran Surat Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Yang artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” begitu kata Ayah saat Hari Raya qurban tahun lalu.

“Oh jadi ada perintahnya di Al Quran ya, Yah?” tanyaku saat itu.

“Iya, bahkan di hadits nabi juga ada perintahnya. Hadits yang berkaitan dengan ibadah kurban antara lain:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصّلاَّنَا ـ رواه احمد و ابن ماجة

Yang artinya: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Ied kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).”

(bersambung ke: bagian 2)

Tulisan sebelumnyaHari Tarwiyah, Arafah dan Keutamaan-Keutamaannya
Tulisan berikutnyaSepenggal Kasus Berdirinya LBH Ansor Banyumas

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini