PBNU Sayangkan Tindakan Represif, Harusnya Gunakan Persuasif

represif persuasif

JAKARTA, nubanyumas.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang hukum dan pendidikan H Amin Said Husni sangat menentang cara represif yang dilakukan oleh pemerintah di Desa Wadas, ia meminta pemerintah menggunakan cara-cara persuasif terkait persoalan tanah tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

“Kita meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan harus menghindari tindakan represif kepada masyarakat,” kata Said dilansir dari NU Online Rabu,(9/2/2022).

Said juga mendorong adanya dialog antara pihak rakyat Wadas dan pemerintah, agar bisa menemukan jalan keluar yang baik untuk semuanya. “PBNU sesegera mungkin akan memediasi pihak-pihak yang sedang bersengketa,” tegasnya.

Said menjelaskan bahwa saat ini PBNU sudah meminta kepada PWNU Jawa Tengah untuk berkordinasi dengan PCNU Purworejo, MWCNU dan NU Ranting Wadas untuk mengumpulkan informasi selengkap mungkin sebagai bahan pertimbangan untuk mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga : Front Nahdliyin Minta Proyek Bendungan dan Tambang Wadas Dihentikan

PBNU juga siap untuk membantu advokasi dan komunikasi antara warga Desa Wadas dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Kita akan melakukan advokasi dan membantu komunikasi dengan Pak Gubernur agar situasi kondusif, jangan ada penangkapan dan intimidasi,” jelas Ketua PBNU H Ahmad Fahrurrazi (Gus Fahrur).

Gus Fahrur sangat menyayangkan adanya tindakan penangkapan yang mewarnai proses pengukuran lahan di Desa Wadas. Padahal, menurut Gus Fahrur semestinya sebelum pengukuran dilakukan, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan antara warga dan pemerintah.

“Harus ada proses dialog dan dibangun kesepakatan sebelum dilakukan pengukuran agar melegakan masyarakat dan menjamin penyelesaian yang saling menguntungkan,” tegasnya.

Ketua PBNU dari perempuan, Alissa Wahid lewat akun Twitternya @AlissaWahid secara terang-terangan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawnowo untuk menghentikan pengukuran lahan Desa Wadas dan melepaskan warga yang ditangkap aparat.

Atas nama Gusdurian, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan,” tulis Alissa.(*)

Tulisan sebelumnyaTingkatkan Kualitas, UNU Purwokerto Gelar Pendampingan Publikasi Artikel Ilmiah
Tulisan berikutnyaKapan Isra Miraj Tahun 2022?

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini