PURWOKERTO, nubanyumas.com – Sukses tidaknya seremonial suatu acara, salah satunya ditentukan oleh Master of Ceremony (MC) atau penata acara. Untuk itulah seorang MC harus tahu dan menguasai tugas pokoknya yaitu memandu acara dari opening, kontinuitas dan penutup.
Hal itu disampaikan Hermawan Prasojo SH MH, narasumber pelatihan MC dan Protokoler dengan peserta Civitas akademika UNU Purwokerto di Aula UNU Purwokerto, secara daring dan luring, 20-21 Agustus 2021 kemarin.
“Seorang MC harus mengetahui secara pasti bentuk program yang akan dipandunya, mengetahui gambaran lokasi acara serta hadirin yang akan hadir dan mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Baca Juga: HIMASYA UNU Purwokerto Ngaji Online bersama Gus Luqman
Secara protokoler, kata Hermawan, seorang MC juga harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dan yang tidak boleh diucapkan saat memandu acara. Seorang MC juga harus menjaga penampilan agar tetap percaya diri di atas panggung.
“Karena MC adalah penentu saat sebuah seremonial berlangsung. Untuk itulah dari awal hingga akhir ia harus mengetahui konsep acara yang berlangsung tersebut,” katanya.
Secara detail, narasumber pelatihan, Betha Swandani S.Sos menjelaskan tentang landasan hukum keprotokolan, dan peraturan keprotokolan seperti tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan agar tercipta tujuan keprotokolan. MC harus paham bagaimana memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pemerintah, perwakilan negara asing, tokoh masyarakat, tamu negara sesuai dengan kedudukannya dalam negara, pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga : Rektor UNU Purwokerto: Menulis Berita Harus Jujur dan Berpegang pada Aswaja
“Memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar acara dapat berjalan tertib, lancar, rapi, teratur sesuai ketentuan dan juga Menciptakan hubungan baik dalam pergaulan,” katanya.
Ketua Pelatihan MC dan Protokoler, Sarmin M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena kebutuhan civitas akademika UNU Purwoketo. Pasalnya keberadaan MC dan protokol sangat dibutuhkan pada berbagai kegiatan seperti acara resmi/wisuda, pertemuan resmi/rapat, kunjungan kerja, audiensi, penerimaan tamu, lokakarya, workshop, konferensi, Memorandum of Understanding (MoU), dan seminar.
“Protokoler sebagai aturan-aturan yang harus di lakukan dalam penyelenggaraan aktifitas Universitas dan dalam organisasi publik, hal-hal mengenai Protokoler diatur dalam Undang Undang No. 9 tahun 2010 tentang kedudukan Protokoler. Kedudukan protokoler tersebut mengatur tentang tempat, tata upacara dan tata penghormatan,” tandasnya.
Penulis : Titis Fillaely