Layangan Putus : Bagaimana Hukum Pelakor Dalam Islam?

Layangan Putus

Sebuah serial drama Indonesia berjudul Layangan Putus belakangan ini selalu menjadi trending topik di media sosial. Serial yang disutradarai oleh Beni Setiawan itu diangkat dari sebuah curhatan seorang perempuan bernama Mommy ASF yang viral  di media sosial pada tahun 2019 dan kemudian ditulis menjadi novel dengan judul layangan putus.

Layangan putus diproduksi oleh MD Entertaintment, tayang mulai 26 November 2021 di WeTV dan Iflix. Dibintangi oleh Reza Rahardian, Putri Malino dan Anya Geraldine.

Kisah layangan putus secara garis besar bercerita tentang bahtera kehidupan rumah tangga Aris dan Kinan yang sedang goyah karena hadirnya Lidya Danira, sosok perempuan yang menjadi orang ketiga. Warganet kerap menyebutnya dengan nama perebut lelaki orang (Pelakor).

Lalu, bagamana hukum islam memandang pelakor?

Layangan Putus : Bagaimana Hukum Pelakor Dalam Islam?

Dilansir dari NU Online, dalam rubrik Bahtsul Masail, Rasulullah SAW bersabda bahwa ia melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya : Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya. (HR Abu Dawud).

Agama Islam sangat jelas melarang segala tipu daya yang dilakukan oleh seseorang baik itu perempuan atau laki-laki, dengan tujuan untuk merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Dalam kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, Al-Mundziri mengatakan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasai.

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya : (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Baca Juga : Hukum Syi’iran (Puji-pujian) di Masjid

Hadis tersebut sangat jelas bahwa pihak ketiga dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat islam. Upaya merusak kehidupan rumah tangga orang lain bukanlah jalan yang disyariatkan dalam Islam, karena upaya destruktif itu sangat berlawanan dengan tujuan mulia perkawinan.

Imam At-Tirmidzi, secara tegas dan jelas sangat melarang perempuan menuntut kepada seorang laki-laki untuk menceraikan istrinya dengan maksud untuk menguasai apa yang sudah menjadi hak istrinya selama ini.

عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Artinya : Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya. (HR Tirmidzi).

Dalam hadis di atas, beberapa ulama berbeda pendapat mengenai penjelasan sosok perempuan. Imam An-Nawawi berpendapat jika perempuan yang dimaksud adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.

Sedangkan Ibnu Abdil Bar berpendapat bahawa perempuan dalam hadis tersebut adalah salah seorang istri dari seorang suami yang melakukan poligami.

Imam An-Nawawi berkata bahwa makna hadits ini adalah larangan bagi seorang perempuan (pihak ketiga) untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya agar lelaki itu menalak istrinya dan menikahi perempuan pihak ketiga ini. Ibnu Abdil Bar memaknai kata ‘saudaranya’ sebagai istri madu suaminya. Menurutnya, ini bagian dari fiqih di mana seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan istri selain dirinya agar hanya ia seorang diri yang menjadi istri suaminya.

Kata Al-Hafiz, makna ini mungkin lahir dari riwayat dengan redaksi, ‘Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya.’ Sedangkan riwayat yang memakai redaksi syarat, yaitu dengan ungkapan ‘Seorang perempuan tidak sepatutnya mensyaratkan perceraian saudaranya untuk membalik tumpah isi nampannya,’ jelas bahwa perempuan di sini adalah perempuan yang menjadi pihak ketiga. Pengertian ini diperkuat dengan redaksi, ‘agar ia (pihak ketiga) dapat menikah’, yaitu menikah dengan dengan suami saudaranya itu tanpa mensyaratkan lelaki tersebut menceraikan istri-istri sebelum dirinya. (M Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 369)

Dari berbagai keterangan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa agama sangat jelas mengharamkan upaya untuk yang dilakukan oleh orang ketiga dengan tujuan apapun.

Karena tujuan perkawinan adalah untuk menata kehidupan sosial melalui penataan rumah tangga pasangan yang harmonis. Hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga yang biasanya lebih banyak mengandung mudarat dan masalah.

Larangan ini juga tetap berlaku bagi perempuan pihak ketiga terlepas dari respon suami yang pada dasarnya memang hidung belang atau sengaja membuka kesempatan bagi datangnya pihak ketiga.

Tetapi pada prinsipnya, segala upaya yang dilakukan pihak ketiga, baik itu lelaki maupun perempuan dalam sebuah rumah tangga diharamkan dalam agama.(*)

Tulisan sebelumnyaIni Susunan Pengurus PBNU 2022-2027
Tulisan berikutnyaDua Syarat Menjadi Kader Ansor yang Baik

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini