KOPERASI Sebagai Ruang Aktualisasi “MABADI KHOIRO UMMAH”

Koperasi sebagai ruang aktualisasi Mabadi Khoiro Ummah
Pengurus Koperasi NUMas berkunjung ke Kantor Redaksi nubanyumas.com

“Jadilah kamu sekalian sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran serta beriman kepada Allah”,

(QS. Ali Imran: 110)

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban setiap Muslim, baik dijalankan sendiri-sendiri dalam skala yang kecil maupun dijalankan secara berkelompok dalam skala yang lebih besar. Dimaknai sebagai upaya mengajak kepada sesuatu yang baik dan lebih baik, serta menghindar dan atau menghindarkan pada sesuatu yang buruk atau berpotensi lebih buruk. Kesemuanya mengacu pada “perilaku” atau “sikap” dalam bermasyarakat.

Perintah Amar ma’ruf Nahi Munkar adalah Al-Hisbah, yang berarti syariat ini menempati level Wajib Dilakukan bagi Individu Muslim maupun Kelompok.

Dalam upaya menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, tentu saja memerlukan kesiapan Individual maupun Kelompok agar upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai yang disyariatkan. Tatanan masyarakatpun harus benar-benar menjadi baik setelahnya. Dari berbagai sendi kehidupan bermasyarakat tentunya.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Organisasi dengan jumlah anggota yang menyebar di seantero Nusantara, telah sejak awal menjadikan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam prinsip dasar organisasi yang harus menjadi sikap para anggota yang ada di dalamnya.

Namun disadari pula oleh NU, bahwa untuk dapat prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar tersebur menyerap dalam jiwa para anggotanya dan menjadi sikap/perilaku sehari-hari, maka dibutuhkan beberapa pra-syarat yang sebaiknya dijalankan. Pra-syarat yang dimaksud semata-mata untuk mencapai sikap Amar Ma’ruf Nahi Munkar bagi Jama’ah NU yang seterusnya akan menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya di Nusantara ini sehingga menjadikan Nusantara menjadi Negeri yang “apik” tatanan kehidupan masyarakatnya.

Keseriusan NU dalam memikirkan tatanan masyarakat yang baik di Negara Kesatuaan Republik Indonesia, telah dibuktikan dalam Kongres NU tahun 1935. Di tahun ini, PBNU masih menggunakan nama HBNO (Hoofdbestuur Nahdatoel Oelama) dan masih mengadakan Kongres, belum mengadakan MUNAS. MUNAS dan KONBES baru diadakan pertama kali di Tahun 1981 dan sudah bernama PBNU.

MABADI KHOIRO UMMAH
Mabadi Khoiro Ummah merupakan sebuah istilah dalam gerakan membangun tatanan masyarakat yang baik, yang dicetuskan NU dan menjadi program kerja serius. Gerakan ini pertama kali dicetuskan oleh KH. Mahfudz Shiddiq di tahun 1935 dalam Muqadimah MUNAS dan KONBES NU XIII, yang kemudian dibahas kembali pada MUNAS Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992.

Mabadi Khoiro Ummah adalah prinsip pergerakan yang idealnya harus dapat dijalankan oleh setiap anggota NU dalam upaya menciptakan tatanan masyarakat yang baik. Dalam prinsip ini, KH. Mahfudz Shiddiq menyadari bahwa berjalannya sebuah gerakan memerlukan tatanan ekonomi yang baik. Tatanan ekonomi bagi individu maupun kelompok/organisasi.

Gerakan pembangunan tatanan ekonomi NU yang kemudian saat itu diistilahkan sebagai economische mo-bilisatie. Bermakna sebagai “menggerakkan ekonomi” warga NU. Gerakan awalnya adalah “mobilisasi” atau penggalangan warga NU (pendataan), agar dapat menjalankan langkah selanjutnya dalam menggalang potensi perekonomian masyarakat khususnya warga NU.

Prinsip dasar Mabadi Khoiro Ummah pada awal dicetuskan oleh KH. Mahfudz Shiddiq memiliki tiga prinsip dasar sikap (trisila mabadi) atau Mabadi Tsalasa. Ketiganya yakni : As-Shidqu, Al Amanah wal Wafa’ bil ‘Ahdi dan At-Ta’awun.

As-Shidqu adalah Kejujuran. Bermakna bahwa setiap warga NU haruslah bersikap Jujur dan dapat dipercaya sehingga dapat diandalkan dalam menciptakan tatanan masyarakat yang baik sesuai amanah Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

 Al-Amanah wal Wafa’ bil’Ahdi adalah dapat dipercaya dan menepati janji. Prinsip ini meng-amanahkan pada seluruh warga NU agar dalam bersikap selalu menjaga nilai kepercayaan. Dapat diandalkan dalam masyarakat karena sikap menepati segala janjinya.

At-Ta’awun adalah saling tolong menolong. Bermakna ke dalam dan keluar secara umum. Untuk makna intern, diharapkan setiap warga NU dapat memiliki sikap saling tolong menolong antar sesama anggota NU dalam upaya menguatkan organisasi. Secara umum, warga NU dapat saling tolong menolong antar sesama muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna menciptakan kemandirian bangsa dan negara dalam bidang ekonomi.

Baca Juga : Isu “Dikoronakan”

Seiring berjalannya waktu, tiga prinsip dasar Mabadi Khoiro Ummah tersebut berkembang dengan ditambahkannya dua prinsip dasar lagi pada MUNAS dan KONBES NU tahun 1992 di Bandar Lampung.

Tambahan dua prinsip tersebut, ialah ditambahkannya Al-Istiqomah dan Al-Adalah.
Al-Istiqomah adalah kontinuitas atau berkesinambungan. Hal ini mengamanahkan agar warga NU dalam menjalankan sesuatu haruslah bersifat berkesinambungan tanpa putus/berhenti.

Al-Adalah adalah Adil, yang mensyaratkan sikap keadilan antar sesama warga bangsa demi terciptanya tatanan masyarakat yang baik khususnya tatanan ekonomi negara.

“Wahai pemoeda putera bangsa yang tjerdas pandai dan oestadz yang moelia, mengapa kalian tidak mendirikan saja soeatoe badan ekonomi jang beroperasi, di mana setiap kota terdapat satoe badan oesaha jang otonom” (Maklumat Hadhratussyaikh Hasyim Asy’ari)

Maklumat Rois Akbar Hadhratussyaikh Hasyim Asy’Ari di atas kemudian dijabarkan dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel ‘Oelama 1930 (AD/ART NU). Pada Fasal 3 huruf F dijabarkan :

“Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ Agama Islam.”

Demikian gambaran cita-cita NU yang serius mengatur tatanan warganya agar dapat berdiri tegak dan kokoh menghadapi globalisasi serta mampu menjadi Ummat Terbaik guna berkontribusi aktif dalam me-Mandirikan masyarakat bangsa ini menuju ke-Mandirian Ekonomi Global.  Lalu apa korelasinya dengan Koperasi ?

KOPERASI SEBAGAI PERKUMPULAN “ORANG-ORANG”
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kurang lebih, itulah definisi Koperasi menurut Arthur O’Sullivan seorang pengamat Ekonomi.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Menurut RM. Margono Djoyohadikoesoemo yang merupakan tokoh Koperasi Indonesia, Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Dari beberapa definisi para tokoh dan ahli di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa Koperasi sejatinya adalah Perkumpulan orang-orang yang berkumpul dan saling bersepakat melakukan sesuatu secara bersama, dengan modal dan resiko bersama untuk hasil bersama berlandaskan prinsip kekeluargaan.

Defini penulis di atas, bukan semata dari hasil penggabungan definisi para tokoh sebelumnya. Namun merupakan hasil “tukar pikiran” penulis bersama saudara Muhammad Arsad Dalimunte. Beliau adalah seorang “legenda” Koperasi Banyumas yang membuktikan pengabdian profesinya sebagai Ketua DEKOPINDA Kabupaten Banyumas serta Sekjen KADIN Kabupaten Banyumas.

Beliau menyampaikan bahwa “Koperasi adalah kumpulan orang, bukan semata kumpulan modal”.

Jika definisi-definisi Koperasi tersebut dimasukkan prinsip-prinsip Mabadi Khoiro Ummah hasil rumusan para Ulama Nahdlatul Ulama di atas, maka kiranya akan menjadi sebuah implementasi nyata sebuah konsep tatanan umat terbaik yang dapat menjalankan tugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

KOPERASI SEBAGAI RUANG AKTUALISASI
Ruang aktualisasi nyata sebagai implementasi sebuah konsep besar Mabadi Khoiro Ummah hasil rumusan para Ulama NU ini, dapat disepakati lebih lanjut dengan melihat Maklumat Rois Akbar NU Hadhratussyaik Hasyim Asy’ari di atas.

Bahwa maklumat tersebut terlihat lebih mengarah pada bentuk usaha berbentuk Koperasi yang memiliki cabang-cabang di berbagai daerah. Dalam penjabaran selanjutnya yang tertuang dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel ‘Oelama tahun 1930 juga diterangkan bahwa bentuk perkumpulan yang paling memungkinkan untuk menggerakkan urusan pertanian, perniagaan (perdagangan) dan perusahaan. Dari kalimat inilah penulis melihat bahwa Koperasi adalah bentuk yang ideal untuk mengimplimentasikan maklumat tersebut.

Koperasi didirikan atas kesepakatan beberapa orang yang berkumpul, yang kemudian merencanakan program kerjanya sesuai bidang yang memungkinkan bagi mereka. Misalnya yang berkumpul adalah para petani, maka yang paling memungkinkan dalam programnya adalah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pertanian.

Tujuan utamanya adalah terakomodirnya segala kebutuhan para anggota di dalamnya, serta tersedianya ruang aktualisasi yang memungkinkan mereka yang ada di dalamnya menjadi maju dan berkembang.

Jika merujuk pada masa-masa pergerakan sebelum resmi berdirinya NU, para tokoh NU pun telah bergerak dalam bidang Koperasi. Dalam catatan sejarah, disebutkan adanya Nahdlatut Tujjar yang berupakan Syirkah (koperasi) nya para saudagar-saudagar yang juga Ulama (Ulama Saudagar, Saudagar Ulama).

Maka pantaslah saat ini, kita realisasikan Gerakan Mabadi Khoiro Ummah yang telah dicanangkan sejak tahun 1935 lalu dilengkapi lagi pada tahun 1992 serta dikuatkan dengan Khittah NU di tahun 1984, menjadi sebuah gerakan nyata tanpa kenal lelah dan Istiqomah. Bentuk implementasi yang paling memungkinkan bagi warga NU di berbagai daerah adalah Koperasi.

Koperasi yang memberdayakan Pertanian, Perniagaan (perdagangan) dan Perusahaan. Bukan dalam upaya menjadi “penguasa” sektor ekonomi, namun dalam upaya menguatkan ekonomi kerakyatan warga NU di berbagai lini untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Maklumat Rois Akbar juga ditegaskan untuk para Pemuda dan Ustadz. Hal ini mengidentifikasikan bahwa para penggerak ekonomi kerakyatan dalam tubuh NU adalah para pemuda yang cerdas dan para Ustadz/Kyai yang mampu menggerakkan masyarakat untuk bahu membahu, bersatu dalam wadah yang As-Shidqu, Al-Amanah wal Wafa’ bil ‘Ahdi, At-Ta’awun, Al-Istiqomah dan Al-Adalah sesuai rumusan Mabadi Khoiro Ummah.

Maka ber-Koperasi lah dengan niat menggerakkan ekonomi kerakyatan (pemberdayaan masyarakat), warga NU khususnya. Karena dengan Mandiri-nya NU dalam ekonomi serta kuatnya dominasi pertanian, perniagaan dan perusahaan oleh Nahdliyin, maka kuatlah Indonesia. Amanah para Ulama Nahdlatul Ulama adalah sebuah keharusan yang harus diupayakan dengan sekuat tenaga agar menjadi kenyataan. Mari bersama-sama mewujudkan cita-cita para Ulama Nahdlatul Ulama dalam Gerakan Mabadi Khoiru Ummah dalam bentuk Koperasi sebagai ruang aktualisasinya, demi kokohnya Nahdlatul Ulama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*) Pengurus Koperasi Nusantara Banyumas Satria (NUMas) dan Warga NU Banyumas

Tulisan sebelumnyaIsu “Dikoronakan”
Tulisan berikutnyaSowan Para Kiai, Menteri Agama Berburu Berkah

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini