JAKARTA, nubanyumas.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Silaturahim dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kamis (28/1/2021). Listya yang didampingi pejabat utama Mabes Polri diterima langsung Ketua Umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siradj.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut disampaikan komitmen masing-masing pihak dan penyamaan persepsi. Salah satu yang menarik adalah pernyataan Kapolri agar polisi semua jajaran menjalin silaturahmi dengan tokoh (struktur) NU hingga yang paling rendah.
“Kalau (ada polisi) tidak mau bertemu dengan (pengurus) NU, berarti tidak menghormati saya sebagai warga Nahdliyyin. Jadi wajib hukumnya untuk bertemu untuk kemudian bekerjasama,” katanya dihadapan Kyai Said dan pengurus PBNU.
Listyo sangat yakin ada banyak program yang bisa dikerjasamakan, khususnya terkait pemeliharaan kamtibmas. Soal ‘pengakuan’ Jenderal Listyo sebagai warga NU, konon sudah sejak menjabat Kapolres di Pati hingga Kapolda Banten. Saking seringnya sowan kyai dan ditanya sudah jadi anggota NU atau belum.
Tonton : Video Lengkap silaturahmi Kapolri dan PBNUÂ
setengah berkelakar, jenderal Listyo bahkan mempersilahkan untuk lapor ke Propam jika ada polisi tidak mau menemui NU. “Jadi, kalau ada polisi tidak mau ketemu NU, disini ada Kadiv Propam, laporkan saja. Nanti nomornya Pak Sambo (Brigjen Ferdy Sambo, red) serahkan kepada beliau-beliau (pengurus NU),” ujarnya.
Selebihnya, Jenderal Listyo berterimakasih karena sudah diberi waktu dan tempat untuk silaturahmi. Kedepan, kerjasama Polri dan NU yang sudah berjalan akan terus ditingkatkan. Termasuk komitmen untuk menerima santri jadi anggota Polri dan mewajibkan polisi ngaji kitab kuning.(*)
bisa, ke ; redaksi@nubanyumas.com
Saya bisa kirim tulisan gak ke sini?
Owalahh iya2 soalnya di redaksi gak dijelaskan apa itu propam, soalnya tidak semua pembaca paham
Propam itu apa?
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI