Hukum Memakamkan Jenazah di Tanah Pribadi
Sabtu lalu (19/3/2022), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Banyumas menyelenggarakan forum bahtsul masail untuk memberikan respon hukum Islam terhadap beberapa permasalahan yang timbul di masyarakat. Acara ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnajah Pliken, Kembaran Banyumas asuhan KH. Slamet Subakhi.
Selain dihadiri oleh KH. Ahmad Hadidul Fahmi, Lc selaku ketua LBM NU Banyumas dan anggota-anggotanya, forum yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali ini dihadiri oleh Rois Suriyah NU Banyumas KH. Mughni Labib, M.Ag dan Katib Suriyah Dr. Ansori, M.Ag, Ketua Tanfidziyah H. Sabar Munanto, M.Pd, dan Pengasuh PP Al-Amin Purwokerto KH. Ibnu Mukti, M.Pd. Kehadiran para utusan MWC NU dan pesantren-pesantren di Banyumas juga turut meramaikan forum ini.
Tiga permasalahan dibahas dalam forum ini. Tulisan ini hanya akan fokus pada permasalahan pertama, sementara dua permasalahan lainnya akan dibahas di tulisan berikutnya. Permasalahan pertama yang dimaksud adalah mengenai hukum memakamkan jenazah di tanah pribadi yang merugikan warga sekitar. Maksud merugikan di sini adalah bahwa kendati setiap orang bebas menasarufkan tanah pribadinya untuk apapun, pemakaman jenazah di tanah pribadi dalam kenyataannya menyebabkan nilai jual tanah-tanah di sekitar makam rendah dan minim peminat.
Berangkat dari problem ini, forum bahstul masail berusaha menjawab dua pertanyaan spesifik, yaitu 1) bagaimana hukum memakamkan jenazah di tanah pribadi yang merugikan warga sekitar? dan 2) jika pemakaman sudah terlanjur terjadi, bagaimana hukum mememindahkan jenazahnya?
Baca Juga : Apa itu Binary Option? Bagamana Hukumnya Dalam Islam?
Hukum Pemakaman yang Merugikan Warga Sekitar
Tim LBM NU Banyumas menemukan sejumlah keterangan kitab mengenai persoalan ini. Secara umum, hukum memakamkan jenazah di tanah atau pekarang pribadi adalah boleh menurut al-Nawawi sebagaimana beliau sampaikan dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (5/283)
(الثَّانِيَةُ) يَجُوزُ الدَّفْنُ فِي الْبَيْتِ وَفِى الْمَقْبَرَةِ وَالْمَقْبرَةُ أَفْضَلُ باِلْاِ تِّفَاقِ وَدَلِيلُهُمَا فِي الْكِتَابِ وَفِي مَعْنَى الْبَيْتِ الْبُسْتَانُ وَغَيْرُهُ مِنْ الْمَوَاضِعِ الَّتِي لَيْسَتْ فِيهَا مَقَابِرُ
“Yang kedua, pemakaman boleh dilakukan baik di rumah maupun di pemakaman umum, tetapi pemakaman di pemakaman umum lebih utama berdasarkan kesepakatan. Dalil keduanya terdapat dalam kitab. Termasuk dalam makna rumah adalah pekarangan dan tempat-tempat lainnya yang bukan pemakaman umum.”
Akan tetapi, bagi ulama yang bersikap lebih ketat seperti al-Qaffal, hukum pemakaman di tanah pribadi adalah makruh kecuali jika pemakaman tersebut mendatangkan kemaslahatan maka menurut al-Auza’i hukumnya berubah menjadi khilaf al-aula (meninggalkan keutamaan) sebagaimana diterangkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj (2/52).
وَفِي فَتَاوَى الْقَفَّالِ أَنَّ الدَّفْنَ بِالْبَيْتِ مَكْرُوهٌ. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: إلَّا أَنْ تَدْعُوَ إلَيْهِ حَاجَةٌ أَوْ مَصْلَحَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَشْهُورَ أَنَّهُ خِلَافُ الْأَوْلَى لَا مَكْرُوهٌ.
“Diterangkan dalam Fatawa al-Qaffal bahwa memakamkan jenazah di rumah itu makruh. al-Adzro’i mengatakan ‘kecuali itu didorong oleh kebutuhan atau kemaslahatan maka berdasarkan pendapat yang masyhur hukumnya adalah khilaf al-aula, bukan makruh’”
Keutamaan pemakaman di pemakaman umum atas pemakaman di rumah atau pekarangan menurut al-Nawawi didasarkan pada petunjuk bahwa Nabi memakamkan para sahabat yang telah meninggal mendahului beliau di pemakaman umum, kendati Nabi sendiri oleh kelurga dan para sahabat dimakamkan di rumah. Dari kenyataan ini, al-Nawawi mengatakan “mengikuti pekerjaan Nabi lebih utama”
Lalu, bagaimana hukum memakamkan jenazah di tanah pribadi merugikan warga sekitar? Tim LBM NU Banyumas mengutip sebuah kaidah dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya al-Zuhaili (4/2866),
لَيْسَ لِصَاحِبِ الْحَقِّ حُرِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِيْ مُمَارَسَتِهِ، وَإِمَّا هُوَ مُقَيَّدٌ بِعَدَمِ الْإِضْرَارِ بِالْغَيْرِ
“Kebebasan mutlak tidak dimiliki oleh seorang yang memiliki hak dalam perbuatannya. Kebebasan adakalanya diikatkan pada prinsip tidak merugikan orang lain”
Tim LBM kemudian merujuk pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Amirah (3/91),
(وَيَتَصَرَّفُ كُلُّ وَاحِدٍ) مِنْ الْمُلَّاكِ (فِي مِلْكِهِ عَلَى الْعَادَةِ) وَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ إنْ أَفْضَى إلَى تَلَفٍ (فَإِنْ تَعَدَّى) الْعَادَةَ (ضَمِنَ) مَا تَعَدَّى فِيهِ
“Setiap orang dari para pemilik hak (boleh) menasarufkan kepemilikannya sesuai dengan adat dan tidak ada tanggungan baginya jika tasaruf (yang dilakukannya) mendatangkan kerusakan. Namun, jika tasaruf (yang mendatangkan kerusakan tersebut) keluar dari batas adat, maka dia berkewajiban menanggung apa yang dia langgar dari adat tersebut”
Dua kutipan terakhir di atas menunjukan bahwa orang yang memakamkan jenazah di tanah pribadi yang bertentangan dengan adat setempat dan merugikan orang lain adalah tidak boleh. Dengan kata lain, hukum asal boleh atau makruh dari pemakaman di tanah pribadi berubah menjadi tidak boleh sebab merugikan orang lain dan bertentangan dengan adat.
Hukum Memindahkan Makam Jenazah yang Merugikan Warga Sekitar
Lantas, bagaiman hukum memindahkan jenazah, ketika jenazah sudah terlanjur dimakamkan? Implikasi logis dari hukum ketidakbolehan sebelumnya adalah bahwa hukum memindahkannya adalah wajib. Namun, implikasi ini terbentur oleh keadaan yang mempertemukan dua kerusakan (mafsadah) sekaligus. Di satu sisi, jika jenazah di biarkan di tanah pribadi akan menyebabkan turunnya nilai dan daya jual tanah sekitar dan di sisi lain, jika jenazah dipindahkan berarti telah menurunkan/mengoyak kehormatan mayit (hatk hurmah al-mayyit). Dalam kontradiksi dua kerusakan ini, kerusakan yang lebih besarlah yang wajib dijaga.
Mengoyak kehormatan mayit dinilai lebih ringan sebab hanya berkaitan dengan satu orang yang bahkan sudah meninggal sementara menyelamatkan nilai tanah disekitar berkaitan dengan hak-hak orang yang masih hidup dan lebih banyak.
Pertimbangan ini dinukil dari kaidah yang dituturkan oleh al-Syuyuthi dalam al-Asybah wa al-Nadzair (87),
إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Ketika dua kerusakan saling bertentangan, maka kerusakan yang lebih besar harus dijaga dengan melakukan kerusakan yang lebih ringan di antara keduanya”
Selain itu, kaidah ini juga didukung oleh penjelasan kitab Minhaj al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin fi al-Fiqh (62) yang mengatakan bahwa makam jenazah boleh digali sebab adanya darurat,
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرهِ حَرَامٌ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ أَوْ فِيْ أَرْضٍ أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوْبِيْنَ أَوْ وَقَعَ فِيْهِ مَالٌ أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ لَا لِلتَّكْفِيْنِ فِي الْأَصَّحِ
“Menggali jenazah setelah dikubur untuk dipindahkan atau kepentingan lainnya adalah haram kecuali sebab adanya darurat seperti jenazah dikubur tanpa dimandikan, dikubur di tanah atau pakaian yang digasab, harta jatuh di tempat pengkuburan, atau dikubur tanpa menghadap kiblat,namun tidak (digali) untuk mengkafani (jenazah) dalam pendapat yang lebih sahih.”
Baca Juga : Layangan Putus : Bagaimana Hukum Pelakor Dalam Islam?
Penutup
Dua hukum yang diputuskan oleh Tim LBM NU Banyumas berupa ketidakbolehan pemakaman jenazah di tanah pribadi yang merugikan warga sekitar dan kewajiban memindahkannya ketika sudah terlanjur dimakamkan sebenarnya merupakan manifestasi dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Beberapa ajaran yang penulis maksud adalah bahwa 1) ajaran Islam tidak menghendaki adanya kerusakan atau kerugian terjadi pada manusia, 2) ketika keadaan tersebut sudah tidak bisa terhindarkan lagi, maka kerugian yang lebih besar harus dilindungi, 3) atas dasar menghindari kerugian, hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain, 4) dan Islam menjadikan adat sebagai salah satu standar kebenaran selagi ia tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.
Penulis : Akhmad Sulaiman, M.Pd
Anggota LBM NU Banyumas dan Pendidik di Pesantren Al-Ikhsan Beji, Kedungbanteng