Apa itu Binary Option? Bagamana Hukumnya Dalam Islam?

Apa itu Binary Option

Istilah trading binary option akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat, khusunya di laman media sosial. Binary option disebut sebgai platform judi online yang berkedok investasi.

Karena iming-iming keuntungan uang yang besar dari para influencer yang mempromosikan nya, sehinga banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut bermain aset didalamnya.  Alih-alih bisa mendapatkan uang banyak dalam kurun waktu yang singkat, kerugian besar justru menimpa mereka.

Lalu apa itu binary option?

Binary option berasal dari dua kata yakni binary yang berarti dua, dan option yang berarti pilihan. Jadi secara bahasa binary option berarti dua pilihan. Pertanyaanya, memilih apa? dan apa yang dipilih?

Dilansir dari NU Online, binary option adalah sebuah upaya perdagangan yang dilakukan dengan jalan membeli valuta asing via online berdasar pergerakan kurs uang di bursa internasional dengan pola kurs yang “fluktuatif”, bisa naik dan bisa turun. Sifat fluktuatifnya ini yang tidak bisa diprediksi oleh kalangan awam. Ia hanya bisa diprediksi oleh orang yang memang sudah ahlinya dan mengenal pergerakan pasar uang.

Baca Juga : Layangan Putus : Bagaimana Hukum Pelakor Dalam Islam?

Apa itu Binary Option?

Binary option dilansir dari Kontan.co.id merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu.

Cara bermain binary option ini sebenarnya terbilang cukup mudah dan sederhana. Pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit.

Jumlah deposit pada masing-masing penyedia trading binary option berbeda-beda, namun umumnya sebesar 10 dolar. Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas. Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan.

Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% – 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi.

Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.

Berdasarkan Fatwa DSN MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Majlis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa trading option dan sejenisnya memiliki unsur maisir atau perjudian, sehingga MUI mengharamkan praktik tersebut dalam bentuk apapun.(*)

Tulisan sebelumnyaSukses! 516 Pramuka Garuda Banyumas Dilantik, 104 Peserta dari Sako Ma’arif NU
Tulisan berikutnyaIni Doa Mohon Panjang Umur di Bulan Rajab

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini