Gus Yaqut: ‘Ayuk Beriduladha dengan Prokes Ketat’

Wawancara khusus redaktur tamu nubanyumas.com Agus Fathudin Yusuf dengan Gus Men

Wawancara Gus Yaqut terkait Beridul adha dengan Prokes Ketat

BULAN Juli 2021 yang akan datang, umat Islam seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha 1442 H. Namun peristiwa idul kurban tahun ini masih dibayang-bayangi wabah penyakit Covid-19.

Pada Kamis, 24 Juni 2021 Indonesia kembali mencatat rekor dengan 20.574 kasus baru. Melansir data Worldometers, Jumat (25/6/2021), pada 25 Juni pukul 05.56 GMT terdapat 180.779.194 kasus dari seluruh dunia. Terkait penambahan kasus Covid-19 per 24 Juni 2021, Indonesia menempati posisi ke-5 di dunia.

Lalu sebagai umat islam, bagaimana beriduladha yang aman dan nyaman, berikut ini wawancara khusus Agus Fathuddin Yusuf dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut atau Gus Menteri (Gus Men), Kamis (24/6/2021), di sela kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi prokes Iduladha di Jawa Tengah.

Assalamualaikum Gus Yaqut, sehat nggih?

Alhamdulillah sehat wal-afiat. Semoga semuanya dalam keadaan baik dan sehat juga. Amin.

Bagaimana Kementerian Agama menyikapi Covid-19 yang cenderung meningkat?

Iya, masalah ini, Masya Allah luar biasa. Sudah tembus 20 ribu lebih. Perkembangan hari ini, kasus Covid-19 tidak hanya menyerang orang dewasa tetapi juga balita dan anak-anak. Kasus pada anak usia 0-18 tahun semakin meningkat di Indonesia. Proporsi kasus aktifnya tercatat sebesar 13,5% hingga Senin, 22 Juni 2021.

Angka itu bahkan lebih besar dari lansia yang sebesar 11,2%. Di DKI Jakarta, sebanyak 16% dari jumlah kasus baru pada 17 Juni 2021 pun terjadi pada anak. Rinciannya, sebanyak 144 kasus pada usia 0-5 tahun dan 517 kasus pada usia 6-18 tahun.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir. Saya sudah minta seluruh jajaran Kemenag untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita.

Untuk seluruh jajaran Kemenag, sudah saya minta koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing.

Apa yang harus dilakukan para pegawai Kementerian Agama?

Setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kami sudah menerbitkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) Feburari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, melalui instruksi ini kami minta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga kami minta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Instruksi lainnya yaitu terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video. Ini persoalan serius yang harus ditangani dan dihadapi bersama-sama.

Bagaimana dengan protokol kesehatan di rumah ibadah Gus Men?

Kemenag sudah menerbitkan ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi. Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan. Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19.

Oh ya, sebagai bentuk proaktif Kemenag dalam penanganan Covid-19, saya juga sudah mengizinkan penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. Laporan terakhir yang saya terima, ada 25 asrama haji yang siap digunakan sebagai ruang isolasi. Total ada 3.308 kamar yang siap.

Tapi Kemenag hanya menyediakan kamar asrama sebagai ruang isolasi. Sementara tenaga medis, obat-obatan, tenaga pengamanan dan konsumsi diserahkan kepada Pemda dan Dinas Kesehatan masing-masing.

Saya sudah minta jajaran untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, BNPB, Kodam dan Dinas Kesehatan setempat, membahas layanan ruang isolasi di asrama haji, mulai dari penanganan pasien Covid-19, konsumsi mereka, tenaga medis, obat-obatan dan termasuk juga tenaga pengamanan.

Khusus menghadapi Iduladha 1442H, apa yang harus dilakukan umat Pak Menteri?

Saya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Iduladha. SE Menag ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. Intinya perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah.

Surat Edaran ini saya tujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Indonesia. Kemudian kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.

Apa saja yang diatur dalam SE Menag nomor 15/2021?

Beberapa hal yang diatur antara lain pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, shalat Iduladha, penerapan protokol kesehatan saat shalat Idul Adha hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling tegas dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Shalat Iduladha-nya bagaimana Pak Menteri?

Shalat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah/2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Shalat Iduladha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Shalat Iduladha wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan beberapa ketentuan, misalnya: dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit. Jamaah Shalat Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.

Baca Juga : Nih, Surat Edaran Menag Soal Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban

Apalagi Gus Yaqut?

Panitia Shalat Iduladha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Id di lapangan terbuka atau masjid/mushala.

Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Id sampai selesai. Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Id.

Seusai Shalat Id jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban?

Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sesuai SE Menag yaitu penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Ada lagi yang penting disampaikan kepada umat Gus Menteri?

Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Shalat Id wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Saya berharap betul edaran tentang pengetatan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha dan penyembelihan hewan qurban 1442 H/2021 M ini dilaksanakan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini semata sebagai ikhtiar kita bersama dalam melakukan cegah dini penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus meningkat, apalagi dengan adanya varian-varian baru.

Ikhtiar melindungi masyarakat ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Bahkan, sejak Rabu (23/6/2021), saya secara khusus ditugaskan Presiden untuk bersilaturahim kepada para kyai dan pengasuh pondok pesantren. Tujuannya, selain silaturahim, menyampaikan salam dari Presiden untuk para kyai dan pengasuh pesantren, serta memohon doa kepada para kyai agar pandemi di negeri ini segera berakhir. Karenanya, mari kita bersama-sama berkontribusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya, memperketat protokol kesehatan dan disiplin 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumuan. (*)

Tulisan sebelumnyaPuasa Arafah Dapat Menghapus Dosa 2 Tahun yang Lalu
Tulisan berikutnyaLulus MI Ma’arif NU 1 Kracak, Siswa Siswi Khatam Ngaji Al-Quran

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini