PURWOKERTO, nubanyumas.com – Perubahan data bagi warga Banyumas yang bercerai bisa segera dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas.
“Kami melakukan perubahan secara langsung ketika menerima akta perceraian,” ujar Kepala Dindukcapil Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra, MSi.
Perubahan data ini terutama pada Kartu Keluarga (KK), termasuk perubahan alamat tempat tinggal dan status perkawinan.
Dengan kerja sama ini, warga pengguna layanan tidak perlu datang ke kantor Dindukcapil. Mereka cukup mengurusnya di Pengadilan Agama untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Ashar Nazarudin, menambahkan, layanan ini masih menghadapi kendala, terutama bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Banyumas.
“Biasanya diwakili oleh pengacara, sehingga kami kesulitan menentukan penerima dokumen yang tepat,” jelasnya.
Adapun perjanjian kerja sama antara Dindukcapil Banyumas dan Pengadilan Agama terkait perubahan status perkawinan atau penerbitan dokumen perceraian ini telah disepakati pada Oktober 2023. (*)