Bupati Banyumas Diminta Segera Terbitkan Perbup Pendidikan Keagamaan Non Formal

PURWOKERTO, nubanyumas,com – Sekelompok orang yang menamakan diri mereka sebagai Forum Warga Banyumas Menggugat (FWBM),  Rabu,(10/11/2021) kemarin mendatangi kantor Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Kedatangan mereka ke Pendopo Sipanji tepat pada hari pahlawan 10 November 2021 itu bertujuan melakukan audiensi dengan Bupati agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendidikan keagamaan non formal.

Ketua FWBM, KH Maulana Ahmad Hasan mengatakan audiensi ini dilakukan karena Bupati Banyumas tak kunjung segera menerbitkan perbup yang mengatur tentang pendidikan keagamaan non formal, sedangkan perdanya sudah diterbitkan lama.

“Sudah 4 tahun lamanya, perda No 10 Tahun 2017 tentang pendidikan keagamaan non formal menggantung tanpa kejelasan, mengingat kemanfaatan nya, kami meminta Bupati agar perda itu segera diundangkan atau dilaksanakan dan dijadikan perbup,” Kata KH Maulana Ahmad Hasan, dalam rilis yang diterima nubanyumas.com

Pria yang akrab disapa Gus Hasan itu menjelaskan bahwa perda No 10 Tahun 2017 antara lain mengatur tentang dana pendidikan atau insentif untuk guru ngaji atau ustadz madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas.

“Perbup diharapkan segera selesai dan akhir bulan November sudah diterbitkan,” tegas Gus Hasan.

Hasil dari audiensi tersebut antara lain, pertama perbup akan segera diterbitkan, kemudian draf perbup juga sudah disiapkan tinggal mengakomodir masukan dari masyarakat, lalu perbup diharapkan selesai dan bisa diterbitkan akhir November tahun ini, serta dibentuk tim perumus untuk penyusunan draf perbup dengan melibatkan 3 orang dari unsur masyarakat.

Bupati : Akan Terbit Bulan November ini

Suwondo Geni, Kabag Kesra Setda Banyumas membenarkan jika perda pendidikan keagamaan non formal sudah ada sejak empat tahun lalu, progres tahun 2019 sudah diawali dengan rapat instansi intern.

“Pada saat itu, menyusun agar perbup segera dikeluarkan Bupati, tentu kita perlu musyawarah dengen tokoh-tokoh agama,” katanya dilansir dari Radar Banyumas.

Pada tahun 2020, lanjut Suwondo Geni pandemi Covid-19 membuat semua menjadi fokus pada penanganan pandemi, sehingga sampai hari ini belum diajukan ke Bupati.

Menanggapi hal itu Bupati Banyumas meminta kepada semua jajaranya agar segera menyelesaikan kelengkapan, untuk bisa segera diterbitkan perbup.

“Dalam  bulan November ini,” tegas Husein.

Sekilas Perda No 10 Tahun 2017

Perda pendidikan keagamaan non formal merupakan perda inisiatif yang diusulkan komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas kepada (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Bapemperda pada tahun 2015. Usulan awal perda, saat itu  bernama perda madrasah diniyah.

“Dari komisi D saat itu mengusulkan perda madrasah diniyah. Ketua komisi D DPRD Banyumas saat itu Dwi Asih Lintarti,” kata Mantan Wakil Ketua DPRD Banyumas Slamet Ibnu Ansori kepada nubanyumas.com

Usulan perda tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Slamet IA, saat itu banyak mendapat penolakan oleh beberapa pihak. Namun setelah beberapa kali melakukan lobi-lobi politik dengan beberapa pihak tersebut, akhirnya pada rapat yang diadakan 5 Oktober 2017 disepakati dan ditetapkan oleh Bupati Banyumas  menjadi perda yang sekarang bernama perda pendidikan keagamaan non formal No 10 Tahun 2017.

Tulisan sebelumnyaUnik! Upacara Hari Pahlawan, Guru dan Siswa Pakai Seragam Profesi
Tulisan berikutnyaPelajar NU Tambak Ziarah dan Tabur Bunga Di Makam Pejuang

1 KOMENTAR

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini