Beranda Opini

Analisis Sinkronisasi Norma PD/PRT dan POAM Muslimat NU Dalam Perspektif Hierarki Peraturan Organisasi

Oleh : 
Dr. Hj. Durrotun Nafisah, S.Ag., M.S.I.
Pengurus Cabang Pimpinan Muslimat NU Banyumas

 

Pendahuluan
Organisasi Muslimat NU sebagai badan hukum yang mapan mendasarkan tata kelolanya pada prinsip taat aturan dan taat azas (rule of law). Dinamika kepengurusan di seluruh tingkatan, mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Wilayah (PW), Cabang (PC), Anak Cabang (PAC), Ranting (PR), hingga Anak Ranting (PAR) sering kali memicu perdebatan tafsir antara syarat administratif dalam POAM dan syarat konstitusional dalam PD/PRT. Tulisan ini bertujuan menganalisis sinkronisasi norma guna menghindari maladministrasi dan cacat prosedural dalam suksesi kepemimpinan.

Landasan Teoretis
Dalam membedah hubungan antar-peraturan organisasi, digunakan dua teori hukum utama. Pertama teori hierarki norma (stufentheorie oleh Hans Kelsen) yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah (lex inferior) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior). Dalam konteks ini, PD/PRT hasil Kongres XVIII Surabaya adalah norma dasar (basic norm) organisasi, sedangkan POAM adalah peraturan pelaksana. Kedua asas lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. dalam hal ini, terdapat pemisahan ketentuan hukum yang tegas antara syarat menjadi “pengurus” dan syarat menjadi “ketua”.

Analisis Sinkronisasi Norma
Ada tiga aturan yang dianalisis menggunakan teori sinkronisasi norma. Pertama ketentuan mengenai pengurus (pasal 79 PRT). Pasal 79 ayat (4) PRT merupakan pintu inklusivitas kaderisasi. Aturan ini membolehkan kader dari tingkatan di bawahnya untuk masuk menjadi pengurus di tingkat atasnya (misal: PH PAC menjadi pengurus bidang di tingkat PC). Diksi “dan/atau” dalam pasal ini memberikan fleksibilitas administratif bagi penyusunan struktur organisasi agar distribusi SDM berjalan maksimal di berbagai bidang dan perangkat.

Kedua ketentuan mengenai ketua (pasal 78 PD/PRT). Berbeda dengan posisi pengurus pada umumnya, pasal 78 ayat (1) mengatur secara spesifik tentang jabatan ketua. Pasal ini mengunci syarat dengan frasa “di tingkatan masing-masing”. Secara yuridis, frasa ini bersifat kumulatif dan wajib. Artinya, untuk menduduki jabatan pimpinan tertinggi (ketua), seseorang wajib memiliki pengalaman manajerial sebagai pengurus harian di level yang sama pada periode sebelumnya.

Ketiga kedudukan POAM pasal 35. Pasal 35 POAM yang mengatur syarat calon ketua tidak mencantumkan kembali frasa “di tingkatan masing-masing”. Namun, berdasarkan teori hierarki norma, ketiadaan frasa tersebut di POAM harus dimaknai sebagai penyederhanaan redaksional, bukan penghapusan syarat substansial. POAM berfungsi mengatur tata cara pembuktian administratif (seperti SK), namun tidak memiliki otoritas hukum untuk menganulir syarat “lokus tingkatan” yang telah ditetapkan secara definitif oleh PD/PRT.

Dengan demikian seseorang yang belum pernah menjabat sebagai Pengurus Harian (PH) di tingkatan yang sama, secara yuridis tidak memiliki kualifikasi (ineligible) untuk dicalonkan sebagai ketua di tingkat tersebut. Pengalaman di tingkat bawah memberikan legalitas bagi yang bersangkutan untuk menjadi “pengurus” di tingkat atasnya, namun tidak secara otomatis memberikan hak untuk dicalonkan sebagai “ketua”. Memaksakan tafsir yang melanggar Pasal 78 PD/PRT berisiko pada munculnya cacat hukum prosedural yang dapat membatalkan keabsahan hasil keputusan organisasi.

===
Disclaimer 
nubanyumas.com menerima tulisan untuk kolom OPINI dengan tema yang disesuaikan dengan politik redaksi kami. Setiap tulisan yang terbit, menjadi tanggungjawab penuh penulis. Adapun keputusan layak atau tidak dari setiap karya yang  dikirim merupakan hak prerogatif redaksi.