Oleh : Muhammad Arief Albani
– Penasehat PW IKAPETE Papua
Di tengah perdebatan tentang identitas keislaman, umat Islam sering terjebak pada satu kekeliruan mendasar, yakni menganggap bahwa sesuatu yang menjadi simbol budaya Muslim tertentu otomatis merupakan kewajiban agama. Cadar, jubah, peci, sarung, bahkan bentuk-bentuk ritual sosial tertentu kemudian ditempatkan seolah-olah berada pada tingkat hukum yang sama. Padahal, dalam khazanah fiqih, harus dibedakan secara tegas antara syariat, ibadah, adat dan ‘urf. Dalam konteks inilah pandangan Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzouq melalui karyanya النقاب عادة وليس عبادة (An-Niqāb ‘Ādah wa Laysa ‘Ibādah) menjadi penting. Cadar, menurutnya, adalah adat dan bukan ibadah yang diwajibkan secara universal oleh nash.
Tesis Zaqzouq bukan berarti merendahkan cadar atau melarang perempuan Muslim memakainya. Yang dipersoalkan adalah mengubah sebuah bentuk pakaian menjadi ukuran tunggal kesalehan dan kewajiban agama. Al-Qur’an memang memerintahkan perempuan beriman menjaga kehormatan dan menutup perhiasannya. QS. An-Nur: 31 menyebut وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ dan memerintahkan penggunaan khumur untuk menutup bagian dada. QS. Al-Ahzab: 59 juga memerintahkan perempuan mengulurkan jalabib. Tetapi apakah semua ayat tersebut secara qath’i menetapkan model cadar sebagai kewajiban universal? Di sinilah ulama berbeda pendapat. Maka, menjadikan cadar sebagai satu-satunya standar kesalehan justru mengabaikan kompleksitas khazanah fiqih Islam.
Lebih jauh, hadits tentang ihram memberikan perspektif penting. Nabi ﷺ bersabda: لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ — “Perempuan yang sedang ihram tidak memakai niqab” (HR. Bukhari). Hadits ini tentu tidak berarti cadar adalah sesuatu yang haram. Namun ia menunjukkan bahwa cadar bukan kewajiban ritual yang berlaku dalam seluruh keadaan. Sebagian ulama memang tetap berpendapat bahwa perempuan wajib menutup wajah dalam situasi tertentu, khususnya ketika terdapat kekhawatiran fitnah. Karena itu, posisi ilmiah yang lebih jujur adalah mengakui bahwa cadar merupakan persoalan khilafiyah, bukan perkara yang telah disepakati seluruh ulama sebagai kewajiban mutlak.
Masalah yang sama sebenarnya terjadi dalam kehidupan Muslim Nusantara. Jika cadar tidak boleh secara otomatis diangkat menjadi syariat hanya karena ia dikenal dalam sebagian masyarakat Muslim, maka peci, sarung dan berbagai bentuk pakaian Nusantara juga tidak perlu dipaksakan sebagai bentuk tunggal “pakaian Islam”. Tidak ada ayat yang mewajibkan peci hitam. Tidak ada hadits yang menjadikan sarung sebagai seragam umat Islam. Tetapi apakah karena itu peci dan sarung tidak Islami? Tentu tidak. Menutup aurat adalah syariat; sarung adalah salah satu bentuk budayanya. Kesopanan adalah nilai Islam; peci adalah salah satu ekspresi budayanya. Inilah pembedaan yang sering hilang dalam perdebatan keagamaan.
Khazanah fiqih justru menyediakan perangkat metodologis untuk membedakan keduanya. Kaidah الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ — “adat dapat menjadi pertimbangan hukum” — dikenal sebagai salah satu kaidah fiqih besar. Imam As-Suyuthi membahasnya dalam Al-Asybah wa An-Nazha’ir. Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq menjelaskan pentingnya ‘urf dalam memahami berbagai persoalan hukum, sedangkan Ibn Abidin dalam Radd Al-Muhtar menggunakan kaidah الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا. Artinya, syariat tidak datang untuk menghapus seluruh bentuk kebudayaan manusia. Adat yang baik dapat dipertahankan, selama tidak bertentangan dengan nash dan prinsip agama.
Karena itu, Islam Nusantara tidak perlu merasa bersalah hanya karena Islam diekspresikan melalui budaya lokal. Sarung tidak harus menjadi pakaian Arab agar Islami. Peci tidak harus ditemukan di Madinah agar sah dipakai Muslim. Batik tidak harus berasal dari masa Nabi agar boleh dikenakan. Ukurannya bukan apakah pakaian tersebut berasal dari Arab atau Nusantara, melainkan apakah ia memenuhi prinsip syariat: menutup aurat, sopan, tidak transparan, tidak berlebihan dan tidak mengandung unsur yang dilarang. Islam memiliki prinsip universal, sementara kebudayaan menyediakan beragam bentuk untuk mengaktualisasikannya.
Hal yang sama dapat dilihat dalam tradisi sosial keagamaan Nusantara. Tahlilan, slametan, maulid, haul dan halal bihalal tidak boleh serta-merta disebut sebagai kewajiban syariat dengan format tertentu, sebab Nabi ﷺ tidak menetapkan tata cara tersebut sebagai ibadah mahdhah. Namun tidak berarti seluruhnya harus dibuang. Jika di dalamnya terdapat dzikir, doa, membaca Al-Qur’an, shalawat, sedekah, silaturahmi dan penghormatan kepada orang tua serta ulama, maka substansi tersebut memiliki dasar dalam ajaran Islam. Yang perlu diuji adalah isi dan keyakinannya, bukan sekadar nama dan bentuk budayanya.
Di sinilah kaidah ‘urf harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian dalam agama. Adat tidak boleh dijadikan dalih untuk menghalalkan kemusyrikan, kemaksiatan, perjudian, riba, kezaliman atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid. Sebaliknya, dalil tentang larangan bid’ah juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghakimi setiap bentuk kebudayaan yang tidak pernah dilakukan Nabi ﷺ. Hadits مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ — “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim) — harus dipahami dalam konteks membedakan penambahan dalam agama dengan inovasi sosial yang menjadi sarana bagi nilai-nilai agama.
Maka, problem terbesar bukanlah apakah seseorang bercadar atau tidak, memakai peci atau tidak, memakai sarung atau tidak, menghadiri tahlilan atau tidak. Problem yang lebih serius adalah ketika pilihan budaya dijadikan alat untuk mengukur kadar iman orang lain. Perempuan bercadar tidak boleh dicap ekstrem hanya karena memilih cadar; tetapi perempuan yang tidak bercadar juga tidak boleh dianggap kurang salehah hanya karena memilih pendapat fiqih yang tidak mewajibkan cadar. Demikian pula orang yang memakai sarung bukan otomatis lebih Islami daripada orang yang memakai celana panjang yang memenuhi ketentuan syariat. Kesalehan tidak dapat direduksi menjadi simbol pakaian.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari perdebatan cadar adalah perlunya mengembalikan proporsi antara wahyu dan budaya. Syariat harus menjadi kompas, sementara adat adalah salah satu kendaraan kebudayaan manusia dalam menjalankan nilai tersebut. Syariat menetapkan kewajiban menjaga aurat; budaya menentukan apakah seorang Muslim menggunakan sarung, kebaya, gamis atau bentuk pakaian lain yang memenuhi ketentuan.
Syariat memerintahkan silaturahmi; masyarakat Nusantara menemukan bentuk halal bihalal. Syariat mengajarkan ta’awun; masyarakat mengenalnya sebagai gotong royong dan sambatan. Dengan demikian, Islam tidak harus di-Arab-kan untuk menjadi Islam, dan budaya Nusantara tidak harus dihapus untuk menjadi Muslim. Justru kekuatan Islam terletak pada kemampuannya membedakan mana yang merupakan prinsip wahyu dan mana yang merupakan bentuk kebudayaan—sehingga agama tetap otentik, sementara masyarakat tetap memiliki akar budayanya.












