Beranda Opini

Konfercab Muslimat NU Banyumas: Sah Secara Hukum dan Saatnya Kembali Berkhidmah

Oleh: Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I.
(Ketua II PC Muslimat NU Kabupaten Banyumas)

Ada kalanya sebuah organisasi menghadapi dinamika setelah sebuah forum besar selesai dilaksanakan. Perbedaan pandangan, cara membaca aturan, bahkan keberatan terhadap proses persidangan adalah bagian dari dinamika organisasi yang perlu disikapi dengan kepala dingin.

Namun, ketika forum telah selesai dan keputusan organisasi telah ditetapkan, pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana seluruh kader kembali menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Penegasan Pimpinan Pusat (PP) dan Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Tengah dalam forum Dialog, Konsolidasi, dan Penguatan Organisasi di Purwokerto, 14 September 2026, memberikan kejelasan mengenai posisi hukum hasil Konferensi Cabang (Konfercab) Muslimat NU Banyumas. Keabsahan hasil Konfercab perlu dilihat berdasarkan tata aturan jam’iyah dan mekanisme persidangan yang berlaku.

1. Gugurnya Voting akibat Calon Tunggal Sah. Salah satu persoalan yang muncul adalah mekanisme voting yang tidak dibacakan secara utuh. Namun, secara logika persidangan, voting rahasia diperlukan apabila terdapat sedikitnya dua kandidat yang sah untuk dipilih.

Dalam Konfercab tersebut, salah satu bakal calon gugur secara de jure karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Pengurus Harian PC aktif sebagaimana PRT Pasal 78 dan POAM Pasal 35, serta kemudian menyatakan mundur. Dengan demikian, ketika hanya tersisa satu calon sah, yaitu Dra. Hj. Suhartiningsih, maka kewajiban voting tidak lagi berlaku dan penetapan secara aklamasi oleh pimpinan sidang memiliki dasar dalam mekanisme persidangan.

2. Keabsahan Formatur dan Diskresi Sidang. Setelah ketua terpilih ditetapkan, mandat penyusunan struktur kepengurusan melekat pada Tim Formatur berdasarkan PRT Pasal 82 dan POAM tentang Tata Kerja PC. Adanya sebagian peserta yang melakukan walkout tidak serta-merta membatalkan keputusan yang telah ditetapkan dalam persidangan.

Dalam situasi forum yang mengalami deadlock, pimpinan sidang PW Muslimat NU memiliki ruang diskresi konstitusional untuk mengambil keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan asas Ut Res Magis Valeat Quam Pereat, yakni keputusan yang secara substansial sah semestinya dipertahankan daripada dibatalkan hanya karena persoalan formal yang tidak menyentuh substansi.

3. Ratifikasi Tertinggi: SK Pimpinan Pusat. Landasan berikutnya adalah diterbitkannya SK Pimpinan Pusat Muslimat NU tentang Pengesahan Kepengurusan Masa Khidmat 2026–2031. Dalam perspektif hukum organisasi, pengesahan oleh struktur tertinggi menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas kepengurusan dalam hierarki jam’iyah.

Konsep Doctrine of Ratification dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa penerbitan SK oleh otoritas yang berwenang memberikan penguatan dan pengesahan (cured and ratified) terhadap proses yang telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, SK PP Muslimat NU menjadi bagian penting dari dasar legalitas kepengurusan dan mengikat struktur organisasi di bawahnya.

Dengan demikian, tuntutan untuk mengulang Konfercab perlu ditempatkan dalam konteks keputusan organisasi yang sudah memiliki landasan aturan dan telah memperoleh pengesahan dari struktur yang berwenang. Setelah keputusan organisasi ditetapkan, tantangan berikutnya bukan lagi memperpanjang perbedaan, melainkan bagaimana seluruh kader kembali membangun kebersamaan.

Pintu konsolidasi tetap terbuka bagi seluruh PAC dan Ranting. Momentum ini sebaiknya dimanfaatkan untuk kembali menyatukan langkah, menjaga ukhuwah, dan menjalankan khidmah dalam satu garis komando organisasi yang telah ditetapkan.

Sebab, Muslimat NU adalah rumah besar untuk berkhidmah. Perbedaan dalam proses organisasi adalah hal yang wajar, tetapi setelah mekanisme organisasi selesai dan keputusan ditetapkan sesuai hierarki kewenangan, yang perlu dikedepankan adalah ketaatan pada aturan, kedewasaan berorganisasi, dan kemanfaatan bagi umat.