BANYUMAS, nubanyumas.com – Sebanyak delapan bidang tanah yang telah dimanfaatkan untuk mushola dan pendidikan Al-Qur’an di Desa Binangun, Kecamatan Banyumas, resmi diikrarkan sebagai wakaf, Jumat (28/8/2026). Seluruh aset tersebut diwakafkan kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai nazhir.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Balai Desa Binangun dan diikuti para wakif, saksi, jajaran pemerintah desa, serta pihak KUA Kecamatan Banyumas. Delapan bidang tanah tersebut tersebar di sejumlah dusun dan selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah serta kegiatan pendidikan keagamaan masyarakat.
Kepala Dusun IV Jewiring, Desa Binangun, Manan Hidayat, mengatakan proses pengurusan wakaf ternyata dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Hal tersebut terlihat dari proses yang dilakukan masyarakat di Desa Binangun, yang dari awal pengurusan hingga pelaksanaan ikrar hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Mungkin bisa juga ditambahkan, untuk mengurus wakaf ternyata juga bisa cepat. Seperti yang dilakukan di Desa Binangun, hanya hitungan kurang lebih satu bulan sudah bisa dilaksanakan ikrar wakafnya. Ini tentu berkat dukungan dan kerja sama berbagai pihak, baik dari penyuluh maupun Pak H. Faisal Reza,” ujar Manan.
Menurut Manan, proses tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengurus legalitas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan keagamaan. Kepastian status wakaf penting agar keberadaan tanah dan bangunan di atasnya memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Delapan bidang tanah yang diikrarkan masing-masing digunakan untuk Mushola Nurul Huda di Dusun Curug, Mushola Darul Muttaqien di Dusun Curug, Mushola Nurul Burhan di Dusun Curug, Mushola Nurul Huda di Dusun Curug, Mushola Al Falah di Dusun Jewiring, Mushola Nurul Ikhlas di Dusun Binangun, Mushola Al Hikmah di Dusun Binangun, dan Mushola Ar Rohmah di Dusun Wanasepi.
Adapun para wakif terdiri atas Sanu, Lastri, Salimah, Sudirah, Nuranisah, Ratinem, Natam, dan Marsuhedi. Masing-masing ikrar memiliki saksi tersendiri dan kelengkapan administrasi wakaf telah disiapkan. Proses tersebut didampingi oleh M. Nastholih, S.Ag., M.P.I., Kepala KUA Kecamatan Banyumas, serta Ratmo, Penyuluh KUA Kecamatan Banyumas.
Ketua Badan Hukum Perkumpulan NU, H. Djaelani, hadir dalam pelaksanaan ikrar sebagai pihak nazhir. Sementara H. Faisal Reza, Kasi PD Pontren Kemenag Banyumas, turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Dukungan berbagai pihak dinilai membantu masyarakat menyelesaikan proses administrasi hingga pelaksanaan ikrar wakaf.
Selain delapan bidang tanah yang berhasil diikrarkan sebagai wakaf, terdapat satu pengajuan hibah untuk LPQ Nurul Kahfi 3/2. Namun, proses hibah tersebut tidak berhasil sehingga tidak termasuk dalam agenda wakaf yang terlaksana. Dengan demikian, kegiatan di Balai Desa Binangun menghasilkan delapan ikrar wakaf atas tanah yang telah digunakan untuk fasilitas keagamaan, sekaligus menjadi contoh bahwa pengurusan legalitas wakaf dapat dilakukan secara efektif melalui kolaborasi masyarakat dan lembaga terkait.












