Terbitkan Surat Edaran, Menag Kembali Batasi Kegiatan Keagamaan

Cegah covid, surat edaran menag tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas - Istimewa

PURWOKERTO, nubanyumas.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” katanya.

Menurutnya, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

(Redaksi)

Tulisan sebelumnyaIket dan Rumah Gedheg Kyai Ridwan Sururi
Tulisan berikutnyaRMI Harapkan Vaksinasi Pesantren Dipercepat

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini