JAKARTA, nubanyumas.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Repubik Indonesia hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional Masjid dan Mushola terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar rupiah dengan rincian 20 juta rupiah untuk tiap Masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap Mushola.
“Jadi dari alokasi anggaran itu, ada 310 masjid dan 70 mushala yang diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan dibuka pada beberapa waktu lalu,” ujar Kamaruddin dilansir dari Kemenag.go.id Kamis,(14/10/2021).
380 Masjid dan Mushola yang lolos untuk mendapat bantuan itu, lanjut Kamaruddin, nanti akan dihubungi oleh Kantor Kementerian Agama setempat.
“Bisa jadi dari Kemenag wilayah atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” lanjutnya.
Baca Juga : Bareng Pemkab, Ini Kegiatan Hari Santri 2021 PCNU Banyumas
Setelah proses verifikasi lapangan selesai, seluruh dokumen kemudian akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut. Paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, setelah itu bantuan akan segera dikirim ke rekening penerima.
Banyak Pemohon Yang Tak Memenuhi Syarat
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan, melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur. Selain itu, pihaknya juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi.
“Misalnya, pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional, setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” jelasnya.
Ismail menambahkan, banyak sekali rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah. Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, dan juga rekening masih atas nama pribadi.
“Kami berharap semoga bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/mushola untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19,” pungkasnya.
– Download Daftar Masjid Penerima Bantuan Operasional
– Download Daftar Mushola Penerima Bantuan Operasional