Salah Kaprah Bayar Fidyah Puasa! Siapa yang Wajib dan Siapa yang Tidak?
Ramadhan adalah bulan yang mulia, dikenal sebagai Sayyidus Syuhur (penghulunya para bulan), di mana umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, yaitu Islam, baligh, berakal, mampu, dan mukim. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, kewajiban puasa menjadi gugur.
Bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ada konsekuensi yang harus dipenuhi, yaitu mengganti puasa di hari lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Beberapa hari tertentu). Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Baca Juga : Menggali Hakikat Takawa dalam Ibadah Puasa
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti puasa di hari lain. Namun, bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti usia lanjut atau sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah bukanlah pengganti langsung untuk ibadah puasa. Hanya ada dua golongan yang dapat mengganti puasa dengan fidyah, yaitu orang tua renta dan orang yang sakit parah tanpa harapan sembuh.
Untuk kasus lain seperti wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, hukumnya lebih terperinci.
Apabila seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 7 ons). Namun, jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap dirinya dan janinnya, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa perlu membayar fidyah.
Baca Juga : Ramadhan, Cermin yang Menunjukkan Wajah Asli Manusia
Begitu pula dengan ibu menyusui. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi bayinya, maka ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah. Namun, jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap dirinya dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa membayar fidyah.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin:
ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد واحترز بقوله للخوف على الولد عما إذا أفطرتا خوفا على أنفسهما أن يحصل لهما من الصوم مبيح تيمم فإنه يجب عليهما القضاء بلا فدية
“Wajib satu mud (6,7 ons) beserta qadha bagi ibu hamil dan orang menyusui yang meninggalkan puasa karena takut akan terjadi hal negatif bagi si anak. Berbeda jika takut hal negatif itu hanya menimpa si ibu, maka mereka hanya wajib qadha tanpa membayar fidyah.” (I’anatut Thalibin, 2/241-242)
Oleh karena itu, siapa pun yang tidak berpuasa padahal bukan termasuk golongan orang tua renta atau orang yang sakit parah tetap wajib mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Baca Juga : Terlena Gemerlap Dunia, Jangan Lupa Kewajiban Utama Manusia
Memahami perbedaan antara kewajiban puasa dan pembayaran fidyah sangat penting agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan benar sesuai ajaran agama. Tidak dibenarkan seseorang yang tidak berpuasa lalu hanya membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, kecuali jika ia memiliki uzur seperti usia lanjut atau sakit parah yang tidak ada harapan sembuh.
Penulis: M. Shodiq Ma’mun, S.Sos
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ajibarang