Rois Syuriah KH Mughni Labib Paparkan Soal Haji Tanpa Visa Haji, Bagaimana Hukumnya

    ROIS Syuriah PCNU Banyumas KH Mughni Labib

    BANYUMAS, nubanyumas.com– Rois Syuriah PCNU Banyumas, KH Mughni Labib, menjelaskan hukum pelaksanaan haji tanpa menggunakan visa haji yang dinilai tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mengganggu jamaah lain saat di Mina, tetapi juga termasuk dalam kategori perbuatan dzalim.

    Dalam sebuah pernyataan, KH Mughni Labib menjelaskan para jamaah yang tidak memiliki visa haji resmi seringkali mencaplok tenda yang telah disediakan untuk jamaah lain.

    “Ini sangat mengganggu, bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan mendholimi sesama jamaah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, KH Mughni Labib menambahkan Syuriah PBNU memandang tindakan tersebut tidak prosedural, meskipun secara hukum sah, namun terdapat cacat, terkait aspek moralitas dan etika.

    “Orang yang bersangkutan berdosa,” tegasnya.

    Ia menggambarkan situasi ini dengan analogi seseorang yang sholat menggunakan sarung hasil ghosob (curian).

    “Salatnya sah, namun orang tersebut tetap berdosa karena menggunakan barang yang bukan haknya,” jelasnya. Dalam konteks hukum Islam, sahnya suatu ibadah juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Sementara menurut Madzhab Maliki berpendapat tindakan tersebut tidak sah, sebagaimana juga diberlakukan pemerintah Arab Saudi.

    KH Mughni Labib juga menyinggung tentang praktik jual beli setelah adzan dan khutbah yang dilarang dalam mazhab Syafi’i. “Memenuhi syarat sah tapi tetap berdosa,” imbuhnya.

    Sebagai penutup, ia mengingatkan pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan yang jelas untuk pelaksanaan haji, dan setiap jamaah harus mematuhinya agar ibadah haji mereka sah dan sempurna sesuai dengan ketentuan syariat.***

    Tulisan sebelumnyaDi Balik Ngaji Falakiyah MWC NU Ajibarang, Ada Cerita Maksus Mantan Ketua Ranting NU Jingkang
    Tulisan berikutnyaIslam dan Selera Kita Tentang Islam

    TULIS KOMENTAR

    Tuliskan komentar anda disini
    Tuliskan nama anda disini