Polemik Masa Bakti dan Masa Khidmat Dalam Konfercab XI

Polemik Masa Bakti dan Masa Khidmat Dalam Konfercab XI
Sidang Pleno Tata Tertib Konfercab XI IPPNU Banyumas

KEDUNGBANTENG, nubanyumas.com – Penggunaan kalimat masa bakti dan masa khidmat dalam kepengurusan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU IPPNU) menuai pro dan kontra dalam sidang pleno tata tertib Konfercab XI IPNU IPPNU Banyumas Sabtu,(8/1/2022) sore.

Polemik ini muncul ketika salah satu peserta sidang menanyakan hal tersebut yang ada dalam Bab IX pasal 14 tentang laporan pertanggung jawaban, dalam draf tata tertib disebutkan bahwa Pimpinan Cabang masa bakti 2019/2021 memiliki hak jawab atas pandangan umum.

Polemik berlanjut ketika salah satu peserta sidang mengusulkan agar penggunaan nama masa bakti diganti dengan masa khidmat. Dan saat itu forum sidang menyetujuinya.

Namun menjelang detik-detik sidang berakhir, Sekertaris PC IPPNU Banyumas, Mahdhalena Khoerunisa menyanggah keputusan tersebut.

“Dalam memilih masa bakti dan masa khidmat itu alangkah baiknya untuk mengikuti draf yang sudah ada, yaitu masa bakti,” kata Nana sapaan akrabnya yang saat itu menjadi peserta peninjau mewakili kepengurusan IPPNU Banyumas.

Baca Juga : IPNU-IPPNU Komisariat Sekolah Negeri Harus Dibangkitkan Lagi..

Ketika dikonfirmasi NU Online Banyumas, perempuan asal Purwokerto Barat itu membenarkan adanya perdebatan yang lumayan alot tentang hal itu. Namun,  menurut Nana, hal itu sangat wajar dalam gelaran Konfercab.

“Konfercab memang berjalan sangat dinamis,” katanya.

Nana menjelaskan, apabila ingin mengubah hal tersebut menurut Nana boleh-boleh saja, karena otonom setiap daerah bereda-beda, tapi pengubahan itu harus pula disertai dengan alasan yang logis dan jelas.

“Didalam aturan organisasi juga ada perbedaan peraturan antara IPNU dan IPPNU, IPNU menggunakan masa khidmat, IPPNU menggunakan masa bakti,” jelas Nana kepada NU Online Banyumas.

Perbedaan yang lain, lanjut Nana juga terletak pada kesekretariatan, jika di IPNU itu ada surat tugas sedangkan di IPPNU adanya surat mandat.

Jika kita telaah lebih dalam lagi masa Khidmat dan masa Bakti memiliki sedikit perbedaan, tapi secara prinsip makna dua kata teresbut memiliki kesamaan. Khidmat berasal dari bahasa Melayu yang artinya layanan, masa khidmat berarti waktu layanan. Sedangkan masa bakti dalam KBBI berarti masa menunaikan tugas.(*)

Kontributor : Tyas Nur Indriyani

Tulisan sebelumnyaPawai Taaruf dan Latgab Meriahkan Harlah Pagar Nusa dan Maruyung Cilongok
Tulisan berikutnyaKonfercab XI IPNU IPPNU Banyumas Terapkan Prokes Ketat

1 KOMENTAR

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini