Peran PMII sebagai Control of Government

FAHRUL ROZIK PC PMII

SISTEM pemerintahan dan kebijakan yang baik adalah sistem yang mana di dalamnya terkandung nilai-nilai universal, dengan mengedepankan nilai nilai demokrasi. Sistem tersebut secara ideal harus merupakan sistem yang baik, yang dihasilkan melalui cara yang baik pula, dan dalam prakteknya harus tetap mengedepankan komitmen keadilan, kebenaran dan kejujuran

Berbicara kebijakan berarti kita juga berbicara pemerintah dan masyarakat. Pramoedya Ananta Toer pernah mengatakan “Didiklah penguasa dengan perlawanan, didiklah masyarakat dengan organisasi”.

Ada dua hal yang bisa kita pahami bersama. Pertama, bagaimana kemudian kita menjalankan peran sebagai masyarakat untuk melakukan perlawanan atau kontrol kebijakan terhadap pemerintah atau penguasa. Tentunya dengan cara yang elegan dan mendidik. Kedua, untuk sampai pada kesadaran diatas maka perlu mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Pada proses itu kita tidak bisa melakukannya sendiri, tentu butuh ruang supaya semuanya tertata dengan baik.

Maka, lewat organisasi lah kita bisa mendidik masyarakat, mengakomodir kepentingan mereka, serta mewadahi seluruh keresahan mereka.

Baca Juga : Titik Tengah Pergerakan dan Peradaban Baru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) misalnya, organisasi ekstra kampus yang fokus pada kaderisasi, tak hanya itu, PMII sebagai wadah mahasiswa Nahdliyyin juga memegang teguh nilai nilai Aswaja Annahdliyah.

Hal ini memberi warna di lingkungan warga NU, karena PMII dengan basis massa mahasiswa, dirasa mampu menjalankan peran sebagai control sosial, agent of change, iron stok dengan tetap memegang teguh nilai nilai Aswaja Annahdliyah

Pada posisi inilah, PMII seharusnya menjalankan peran sebagai control of government, sehingga PMII lebih dekat dengan keresahan yang terjadi di masyarakat. Artinya ini menjadi langkah konkret bahwa masyarakat akan terdidik untuk melakukan perlawanan dengan mekanisme yang baik.

Sebagai organisasi Nahdliyin tentu PMII menjadikan Aswaja sebagai landasan berfikir dan bergerak, dengan empat nilai yang terkandung didalamnya yakni Tawasuth, Tasamuh, Tawazun, I’tidal. Nilai Aswaja inilah yang seharusnya tetap menjadi pondasi dasar dari bangunan sistem kebijakan dan pemerintahan yang ada. Namun yang terjadi di lapangan biasanya masih jauh dari nilai nilai itu.

Pada prakteknya kandungan nilai inilah yang seharusnya di jadikan pisau analisis oleh PMII, dengan berangkat dari keresahan dan kepentingan masyarakat yang terakomodir lewat PMII. Sehingga dalam diskursus nilai nilai Aswaja dalam jenjang kaderisasi PMII tidak hanya berhenti pada ruang pemikiran saja, ada gerakan konkret yang dilakukan sebagai bentuk implementasi nilai nilai tersebut

Dalam konteks penyusunan kebijakan, mekanisme – mekanisme demokrasi harus dikedepankan dengan melibatkan semua pihak, sehingga kebijakan yang disusun terbuka dan informatif. Karena mekanisme penyusunan kebijakan merupakan kebutuhan bersama dalam menjalankan sistem, maka tidak boleh hanya disusun oleh kalangan tertentu saja, apalagi melalui cara asal-asalan.

Jika PMII tidak mampu menjalankan fungsi kontrol kebijakan pemerintah, minimal PMII mampu menjalankan peran sebagai organisasi yang mendidik masyarakat, untuk menjembatani serta membangun kesadaran kolektif di masyaratak terhadap kontrol of government.

FAHRUL ROZIK
KETUA KOMISASRIAT PMII WALISONGO IAIN PURWOKERTO
085770089212

Tulisan sebelumnyaKEREN! Dapat Hibah Dikti, UNU Purwokerto Makin Kompetitif dan Terus Berbenah
Tulisan berikutnyaNGERI LUR! Pernikahan Dibawah Umur TembusĀ  234 Kasus, Kebanyakan di Pedesaan

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini