Peran Ibu dalam Antisipasi Kenakalan Remaja

Peran Ibu dalam Antisipasi Kenakalan Remaja

JATILAWANG, nubanyumas.com –  Dengan merujuk definisi remaja menurut kaidah fiqih, yaitu untuk perempuan sudah haid antara umur 9 sampai 18 tahun. Kalau remaja laki laki antara umur 13 sampai 20 tahun, yang ditandai dengan mimpi mengeluarkan mani, suara berubah parau. Anak remaja sdh terkena hukum Islam jika ia mukallaf yaitu Islam, baligh, dan berakal.

Seringkali perubahan fisik tersebut berpengaruh terhadap psikologi anak. Sehingga banyak remaja yang menjadi nakal, apalagi di masa pandemi dimana proses sosial dan pendidikan belum berjalan normal.

Untuk mengantisipasi kenakalan remaja di masa pandemi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan orang tua di rumah :
1. Anak didoakan terus menerus selesai sholat wajib. Dan tengah malam selesai sholat tahajud dan sholat hajat.
2. Hadiah fatihah kepada anak kita tiap selesai sholat.
3. Dipuasani wetonnya hari lahirnya.
4. Bapak dan ibunya mendidik dengan kompak.
5. Orang tua menjadi teladan bagi anak.
6. Larangan larangan Alloh ditinggalkan.

Demikian disampaikan Hj Ning Sholihah, Bidang Da’wah PC Muslimat NU Kabupaten Banyumas, dalam acara Diskusi Pemberdayaan Perempuan dengan tema ‘Peran Ibu Dalam Antisipasi Kenakalan Remaja’, yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Adisara Kecamatan Jatilawang, di Balai Desa Adisara, pada Senin(31/5/2021) sore.

Menurut Ketua TP PKK desa Adisara Hj Suryati, Setelah acara ini diharapkan peserta dapat mendidik putra putrinya dengan baik, sehingga mengurangi tingkat kenakalan remaja terutama di Jatilawang dan Desa Adisara.

Acara ini diikuti oleh 52 peserta. Terdiri dari kader PKK dari 21 RT, pengurus dan tamu undangan. (*)

Tulisan sebelumnyaKyai Achmad Arief (Ayah) ‘Kebondalem’ : Catatan Kecil Perguruan Pencak Silat ASMA’  
Tulisan berikutnyaMemahami Nahdlatul Ulama (NU) Sebagai Organisasi Yang “Tidak Biasa” #1

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini