Pengertian Fidyah: Waktu, Cara dan Mereka yang Wajib Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah: Waktu, Cara dan Mereka yang Wajib Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah dalam Ibadah Puasa. Dalam Islam, salah satu bentuk ketaatan adalah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh. Dalam situasi ini, Islam memberikan solusi berupa fidyah.

Pengertian Fidyah, Apa itu Fidyah?

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa. Hal ini berdasarkan pada ayat Al-Qur’an Al-Baqarah 184

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

dan QS. Al-Hajj 78

……. هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ …. الاية

….. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan, ….

yang isi dari kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa mereka yang tidak mampu berpuasa karena kerentaan atau sakit keras dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca Juga : Salah Kaprah Bayar Fidyah Puasa! Siapa yang Wajib dan Siapa yang Tidak?

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah diwajibkan bagi:

– Orang tua renta: Mereka yang sudah tidak mampu berpuasa lagi.
– Orang sakit keras: Yang tidak mungkin sembuh dan tidak dapat menjalankan puasa.
– Wanita hamil atau menyusui: Jika mereka meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan anak.

Bagi wanita hamil atau menyusui, selain wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah.

Cara Membayar Fidyah

Menurut mazhab Syafi’iyah, Malikiyyah dan Hanabilah fidyah dibayarkan harus berupa makanan pokok yaitu beras takaran 1 mud (sekitar 7 Ons) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Beras tersebut harus diberikan kepada fakir miskin.

Menurut mayoritas ulama Fiqh (Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) tidak membolehkan fidyah dengan uang, sedangkan Hanafiyah boleh. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 35/103:

ولا يجوز إخراج القيمة عند الجمهور غير الحنفية عملا بقوله تعالى : { فكفارته إطعام عشرة مساكين } (2) وقول ه سبحانه : { فإطعام ستين مسكينا } (3)

Sementara itu, mazhab Hanafi juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji (seperti nasi kotak) atau uang.

Namun, jika mengikuti mazhab Hanafi, semua aturan terkait cara penyaluran dan jumlah yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan mazhab tersebut.

Baca Juga : Hukum Fidyah Puasa Menggunakan Makanan Siap Saji

Waktu Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada waktu-waktu berikut:

– Akhir bulan Ramadan: Fidyah dapat dibayarkan diakhir bulan Ramadan.
– Setiap hari selama Ramadan: Fidyah juga bisa dibayarkan setelah terbitnya fajar pada hari-hari di mana puasa ditinggalkan.

Pentasharufan Fidyah

Fidyah yang dibayarkan harus disalurkan kepada fakir miskin. Hal ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ajaran Islam dan membantu mereka yang membutuhkan. Wallohu A’lam Bisshowab.(*)

 

Penulis: M. Shodiq Ma’mun, S.Sos
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ajibarang

Tulisan sebelumnyaFatayat NU Pandansari Gelar Takjil On The Road, Warga Antusias
Tulisan berikutnyaJangan Lupa Zakat! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 dari PCNU Banyumas

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini