PURWOKERTO, nubanyumas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas sudah membuka pendaftaran KPPS. Waktu pendaftaran mulai 11 Desember – 20 Desember. Apa saja syaratnya, bagaimana cara daftaranya? cek dan baca keterangan berikut ini dengan seksama. Ayo Daftarkan diri kamu segera…
Persyaratan Calon Anggota KPPS :
a. warga negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian peruntukan sebagai berikut:
 1 (satu) rangkap yang diserahkan kepada PPS; dan
 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
k. Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik diconversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto kemudian disampaikan kepada KPU melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. Upload berkas dilakukan setelah pengumuman seleksi anggota KPPS
Pertimbangan persyatatan KPPS :
1. Tokoh Masyarakat
2. Masyarakat umum
3. Pelajar/Mahasiswa
4. Keterwakilan 30% Perempuan
5. Keterampilan dalam menggunakan teknologi dan informatika
6. Penyadang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang dapat memenuhi persyaratan dan kemampuan melaksanakan tugas sebagai KPPS
Dokumen Persyaratan KPPS :
1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Fotokopi KTP Elektronik;
4. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
5. Pas Foto 4 X 6;
6. Surat Pernyataan Bermaterai; dan
7. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang memuat Tekanan Darah, Kadar Gula Darah dan Kolesterol.
Jadwal Pendaftaran :
Penerimaan Pendaftaran tanggal 11 Desember s.d. 20 Desember 2023
Berkas Seleksi :
1. Semua berkas pendaftaran disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing;
2. Pastikan Pendaftar bukan anggota Partai Politik dengan mengecek di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
3. Pastikan Pendaftar terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id
KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI PPS SETEMPAT