PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas aktif melakukan penelusuran akun medsos pemerintah Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/08/2024). Pengawasan dilakukan Tim Cyber Bawaslu, menyusul adanya laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan adanya postingan video kegiatan yang diunggah dengan sistem kolaborasi. Tapi melibatkan akun medsos OPD dari pemkab atau official,” kata Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarahat dan Humas (HPPH) Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah.
Patroli cyber, kata Rani salah satu follow up pasca launching peta kerawanan, beberapa hari lalu. Salah satu potensi pelanggaran tertinggi adalah netralitas aparatur pemerintahan TNI-Polri dan Perangkat desa.
“Disini yang saya garis bawahi adalah bahwa fitur kolaborator yang ada di Instagram memungkinkan akun seseorang menerima atau menolak undangan kolaborator agar konten tersebut juga muncul di feed mereka. Jika mereka menolak atau tidak menanggapi undangannya postingan tersebut akan muncul seperti postingan Instagram biasa di feed,” Jelas Rani.
Untuk akun resmi (official) pemkab atau OPD, sudah semestinya bisa memilah dan selektif. Karena apapun alasanya, netralitas harus dikedepankan.
“Instansi Pemerintah harus memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi. Sesuai dengan pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh KEMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2012 mengatur prinsip dan etika yang perlu diperhatikan oleh pengelolaan media sosial di Instansi Pemerintah,” kata Rani lagi.
Pengawasan medsos official pemkab dan OPD atau pejabat ASN, kata Rani masih terus dilakukan. Pada akhirnya nanti, hasil dari penyelidikan akan ditindaklanjuti sebagai produk hukum. Bisa imbauan dan atau lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan. Bahwa semua ini dilakukan demi Pilkada Banyumas yang bermartabat dan komitmen netralitas aparatur pemerintah, TNI Polri dan Perangkat desa,” katanya.