Purwokerto, nubanyumas.com – KPU Banyumas terus brupaya mengoptmalkan tingkat kehadiran saat Pilkada 2024 mendatang. Dianataranya, menyiapkan hadiah menarik buat Lomba Selfie dan atau groufie. Simak ketentuannya sebaga berikut :
SYARAT & KETENTUAN
1. Lomba terbuka untuk umum dan gratis
2. Peserta adalah pemilih yang memilih di wilayah Kabupaten Banyumas
3. Peserta bukan bagian dari Penyelenggara Pemilihan
4. Peserta wajib mengikuti akun Instagram @kpukabbanyumas
5. Akun Instagram peserta tidak boleh diprivate selama lomba berlangsung
6. Peserta wajib repost poster ini dan tag ke minimal 5 akun teman
7. Peserta yang melakukan segala bentuk kecurangan dan pemalsuan data akan didiskualifikasi atau dianulir dari kompetisi foto selfie/groufie KPU Kabupaten Banyumas
MEKANISME:
1. Lakukan foto selfie atau groufie setelah Anda memilih dan menunjukkan bukti (tinta ungu di jari) di sekitar TPS setempat pada Rabu, 27 November 2024;
2. Foto tidak mengandung unsur partisan peserta Pilkada tahun 2024;
3. Peserta boleh meng-upload max 2 foto, tetapi dengan konten yang berbeda;
4. Peserta wajib upload ke Instagram dengan caption yang semenarik mungkin, sertakan nama TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan tag ke akun IG @kpukabbanyumas dengan hashtag #ngapaknyoblos
5. Waktu pengiriman / upload di tanggal 27 November 2024 dari Pukul 13.00 – 24.00 WIB;
6. Foto tidak boleh diedit, tidak boleh mengandung unsur pornografi dan/atau menyinggung SARA dan/atau mengandung muatan politis dan/atau melanggar hukum yang berlaku dan harus berdasarkan pada kejadian yang sesungguhnya;
7. Materi yang diikutsertakan tidak boleh melanggar Hak milik dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang dan/atau pihak lain;
PEMENANG & PENGUMUMAN
1. Terdapat dua kategori lomba yaitu :
* Selfie
* Groufie
2. Hadiah lomba berupa uang tunai yang terdiri dari :
* Selfie : Juara 1 : Rp. 800.000,-
Juara 2 : Rp. 600.000,-
Juara 3 : Rp. 400.000,-
* Groufie : Juara 1 : Rp. 1.000.000,-
Juara 2 : Rp. 800.000,-
Juara 3 : Rp. 600.000,-
* 7 Pemenang Favorit @ Rp. 200.000,-
3. Kriteria penilaian foto dilihat dari:
* Ekpresi dari objek foto.
* Keunikan foto.
4. KPU Kabupaten Banyumas berhak untuk tidak menyerahkan hadiah kepada pemenang jika peserta dianggap melakukan hal-hal yang tidak wajar dalam mengikuti Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos.
5. KPU Kabupaten Banyumas memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi siapa pun jika dianggap bahwa peserta telah bertindak curang;
6. Peserta hanya dapat memenangkan Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos sebanyak satu kali;
7. Keputusan KPU Kabupaten Banyumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Pemenang Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos akan diberitahu melalui akun instagram @kpukabbanyumas pada Rabu, 11 Desember 2024
9. Karya pemenang menjadi hak dari KPU Kabupaten Banyumas dan bebas dipergunakan untuk keperluan KPU Kabupaten Banyumas;
10. Konfirmasi pemenang akan ditunggu selama 7×24 jam dari tanggal dan waktu pengumuman pemenang. Jika pemenang tidak melakukan konfirmasi hingga waktu yang telah ditentukan, kemenangan akan dibatalkan dan hadiah akan ditarik dan pelaksana berhak menganulir pemenang.