Kemenag Banyumas: Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam Harus Disiplin Prokes

Penyebaran Covid-19 di Pesantren dan lembaga Pendidikan

PURWOKERTO, nubanyumas.com – Untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 20.001/Kw.11.3/3/HM.01/06/2021 pada tanggal 20 Juni 2021 tentang himbauan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan pendidikan islam.

Kementrian Agama Kabupaten Banyumas meneruskan himbauan tersebut melalui resmi yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor : B-1909/Kk.11.02/3/PP.00/06/2021 yang isinya antra lain untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian menghimbau untuk melakukan kordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat untuk melakukan pemantauan secara berkala dan memastikan bahwa lingkungan pesantren dan pendidikan islam aman dari Covid-19.

Setelah itu jika ditemukan kasus Covid-19 di pesantren dan lembaga pendidikan islam untuk segera melapor ke satuan tugas Covid-19 setempat dan melakukan langkah-langkah pengamanan sesuai protokol kesehatan.

Himbauan tersebut ditunjukan kepada pengasuh pesantren, para santri, ustadz dan ustadzah, serta warga masyarakat yang berada di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk melaksanakan langkah-langkah pengamanan sesuai dengan protokol kesehatan. (*)

Tulisan sebelumnyaWapemred NU Online Wafat, nubanyumas.com Sampaikan Duka
Tulisan berikutnyaRakerancab XVI, IPNU IPPNU Cilongok Susun Program Kerja Nyata

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini