Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

waktu zakat fitrah terbaik

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang beragama Islam dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan.

Dalam kitab At-Taysiir Bi Syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir disebutkan bahwa puasa seolah-olah tergantung antara langit dan bumi, menunggu untuk disempurnakan dan penyempurnaan itu adalah lewat zakat fitrah.

Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kasih sayang dan kepedulian. Zakat juga menjadi kunci agar ibadah puasa diterima oleh Allah. Dengan zakat fitrah, kita membersihkan diri dari kesalahan yang mungkin terjadi selama berpuasa sekaligus berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.

Baca Juga : Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Menerima Zakat

Tanpa zakat fitrah, puasa kita belum sepenuhnya bermakna. Sebab, hanya dengan zakat fitrah-lah puasa Ramadhan dapat terangkat menjadi amal yang diterima oleh Sang Pencipta.

Lalu, kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Inilah Waktu Zakat Fitrah Terbaik

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim menyebutkan ada lima ketentuan waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah, mulai dari yang diperbolehkan hingga yang diharamkan.

وَلِزَكَاةِ الْفِطْرَةِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ: وَقْتُ جَوَازٍ وَهُوَ مِنِ ابْتِدَاءِ رَمَضَانَ، وَلَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا قَبْلَهُ، وَوَقْتُ وُجُوبٍ وَهُوَ بِإِدْرَاكِ جُزْءٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُزْءٍ مِنْ شَوَّالٍ، وَوَقْتُ نَدْبٍ وَهُوَ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْعِيدِ، وَوَقْتُ كَرَاهَةٍ وَهُوَ بَعْدَهَا، وَوَقْتُ حُرْمَةٍ وَهُوَ مَا بَعْدَ يَوْمِ الْعِيدِ وَتَكُونُ قَضَاءً

Artinya:
“Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi lima. Pertama, waktu boleh (mubah), yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami meskipun sesaat dari bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga, waktu yang dianjurkan (sunah), yaitu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri. Kelima, waktu haram, yaitu setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat fitrah yang dikeluarkan setelah waktu ini dihitung sebagai qadha.”

Lima Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

  1. Waktu wajib: Terjadi ketika seseorang menjumpai bulan Ramadhan dan sebagian awal bulan Syawal. Oleh karena itu, orang yang meninggal setelah maghrib malam 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.
  2. Waktu jawaz (boleh): Dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga memasuki waktu wajib.
  3. Waktu fadhilah (utama): Setelah terbit fajar pada hari raya dan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada uzur seperti menunggu kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka tidak makruh.
  5. Waktu haram: Setelah terbenamnya matahari pada 1 Syawal, kecuali ada uzur seperti harta tidak ada di tempat atau menunggu orang yang berhak menerima zakat. Dalam hal ini, zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai qadha.

Rasulullah SAW, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari juga mengatakan.

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Id.” (HR. Bukhari)

Baca Juga : Khutbah Jum’at: Keistimewaan, Keutamaan dan Amaliyah Menjemput Lailatul Qadar

Pelaksanaan zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Waktunya telah diatur dengan jelas, mulai dari waktu wajib hingga waktu haram, agar zakat diterima dengan baik sesuai syariat.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri, supaya manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan tepat pada waktunya. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat melaksanakan zakat fitrah dengan sempurna dan meraih keberkahan dalam menyambut hari raya.(*)

 

Penulis: M. Shodiq Ma’mun, S.Sos
Ketua RMI MWC NU Ajibarang

Tulisan sebelumnyaMI Ma’arif NU 1 Kranggan Gelar Baksos Ramadhan, Salurkan 148 Paket Bantuan
Tulisan berikutnyaMasjid Baiturrahim Pasiraman Kidul Juara Lomba Video Profil

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini