BANYUMAS, nubanyumas.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedy Fanani menyampaikan tiga hal pokok terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 terkait dengan pembatalan jamaah haji dari Indonesia pada penyelenggaraan haji 2021 masehi/ 1442 hijriyah. Ini tiga hal pokok itu:
1. Masih adanya wabah Covid-19 sehingga untuk menjaga kesehatan, keselamatan, baik diri sendiri, orang lain, keluarga dan bangsa Indonesia. Maka dengan itulah akhirnya mempertimbangkan bahwa (calon jamaah haji 2021 dari Indonesia) tidak berangkat haji.
2. Meskipun persiapan nonteknis mulai dari manasik, vaksinasi, paspor telah matang, tetapi teknis semakin dekat dengan penyelenggaraan haji. Padahal teknis pemberangkatan di masa pandemi sekarang ini sangat berisiko karena rawan menimbulkan kerumunan dan sebagainya.
3. Pembatalan pemberangkataan haji dari Indonesia adalah hak prerogatif dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana berlaku bagi negara di Asia Tenggara yang lainnya. Meskipun pemerintah Indonesia melalui menteri, DPR, duta besar dan lainnya telah melakukan lobi panjang terkait permohononan kuota pemberangkatan haji tersebut.
Seperti diketahui dari data Kantor Kemenag Banyumas, untuk tahun 2021 ini sebenarnya telah siap berangkat sekitar 1.146 calon jamaah haji dari Kabupaten Banyumas. Jadi dengan adanya pandemi dua tahun ini telah dua kali pembatalan pemberangkatan ibadah haji.
Penulis : Susanto